Utama

Oknum Bank Kalteng Bobol Rp 16,4 Miliar

896
×

Oknum Bank Kalteng Bobol Rp 16,4 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kantor Bank Kalteng di Jalan RTA Milono, Kota Palangka Raya.

Modusnya Manipulasi Sistem Teknologi Informasi

Uangnya Untuk Judi Online dan Beli Aset Pribadi

PALANGKA RAYA – Seorang oknum karyawan PT Bank Kalteng berinisial R didakwa melakukan tindak pidana perbankan setelah membobol dana perusahaan Rp 16.473.675.000 atau Rp 16,4 miliar. Perkara tersebut sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Palangka Raya dan sudah memasuki tahap penuntutan.

Dalam dakwaan terungkap, terdakwa yang menjabat sebagai asisten card center, diduga melakukan aksi kejahatan dengan memanfaatkan celah sistem teknologi informasi (IT) di internal bank. Aksi tersebut berlangsung dalam kurun waktu November 2023 hingga Agustus 2024.

Modus yang digunakan terdakwa R yakni melakukan manipulasi pada fitur “reset” password untuk mengakses sistem secara ilegal. Dari celah tersebut, terdakwa melakukan 205 transaksi penarikan dana secara bertahap tanpa terdeteksi dalam waktu lama.

Tak hanya itu, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa juga mencatut user ID milik atasannya untuk memberikan persetujuan (approval) transaksi secara mandiri. Cara tersebut digunakan untuk mengelabui sistem pengawasan internal agar transaksi terlihat sah.

Untuk menyamarkan aksinya, terdakwa mengalirkan dana hasil kejahatan seolah-olah sebagai transaksi pembayaran gaji (payroll) pihak ketiga. Skema ini membuat aktivitas ilegal tersebut tidak langsung memicu kecurigaan dalam sistem kontrol bank.

Di hadapan majelis hakim, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan penyesalan. Hal itu disampaikan melalui tim penasihat hukumnya, Yohana, dalam persidangan. “Terdakwa di persidangan mengakui perbuatannya dan mengaku menyesal,” ucapnya.

Terungkap pula, uang hasil kejahatan tersebut sebagian besar habis digunakan untuk bermain judi online jenis slot. Terdakwa mengaku melakukan deposit hingga Rp 300 juta per hari menggunakan dana yang diperoleh secara ilegal tersebut.

Selain untuk judi, dana miliaran rupiah itu juga digunakan membeli sejumlah aset pribadi. Mulai dari tanah untuk rumah kos, satu mobil Innova Reborn, perangkat laptop mewah, hingga perhiasan emas untuk keluarganya.

Saksi ahli dalam persidangan menyebut adanya kelemahan serius dalam sistem manajemen hak akses (segregation of duties) di unit kerja terkait. Celah tersebut memungkinkan staf level tertentu mengakses fitur vital yang seharusnya terbatas bagi pejabat berwenang.

Menanggapi kasus ini, Direktur Utama Bank Kalteng Maslipansyah menegaskan, pihaknya telah mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran tersebut. Bank Kalteng juga telah melakukan investigasi internal menyeluruh serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

“Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Ini adalah komitmen kami dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Kami memastikan bahwa kepercayaan masyarakat adalah prioritas utama, dan seluruh dana nasabah tetap aman dalam sistem Bank Kalteng,” tegasnya, Senin (6/4/2026).

Ia menegaskan, tindakan tersebut merupakan pelanggaran individual dan tidak mencerminkan keseluruhan sistem perbankan yang dijalankan. Pihak bank memastikan dana nasabah tetap aman dan operasional tetap berjalan normal.

“Kami menegaskan bahwa kejadian ini merupakan pelanggaran individual oleh oknum dan tidak mencerminkan sistem secara keseluruhan, yang pada prinsipnya tetap berjalan dengan pengendalian dan pengawasan yang kuat,” terangnya.

Meski demikian, Bank Kalteng melakukan evaluasi menyeluruh dengan memperketat prosedur operasional, memperkuat fungsi pengawasan, serta meningkatkan sistem pengendalian internal guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang. (ter/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *