Nasional

Mantan Direktur Pertamina Klaim Tak Ada Niat Jahat dari Pengadaan LNG yang Diduga Rugikan Negara Rp 1,77 Triliun

199
×

Mantan Direktur Pertamina Klaim Tak Ada Niat Jahat dari Pengadaan LNG yang Diduga Rugikan Negara Rp 1,77 Triliun

Sebarkan artikel ini
Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, menjalani sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan LNG Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/3). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

Menurutnya, harga LNG domestik saat itu berkisar 13–14 dolar AS, sedangkan LNG dari Amerika Serikat, setelah dihitung sampai di Indonesia (landed), berada di bawah 10,5 dolar AS. Namun, ia menegaskan bahwa harga berbasis Henry Hub tidak dapat dinegosiasikan.

“Kalau kita menawar harga Henry Hub, tentu tidak akan dilayani. Kita dipersilakan mencari sumber lain,” ujarnya.

Ia pun mengakui bahwa pembelian LNG tersebut belum terdapat perjanjian dengan pembeli akhir (end buyer). Menurutnya, hal itu bukan kewajiban bagi pembeli, karena strategi yang digunakan adalah membangun portofolio pasar.

Sementara, aktivitas trading menjadi opsi cadangan jika kebutuhan domestik tidak sepenuhnya terserap.

Usai sidang, Hari menegaskan bahwa tidak terdapat unsur mens rea (niat jahat) dalam kasus ini, yang merupakan syarat terjadinya tindak pidana korupsi. Ia merujuk pada keterangan ahli, termasuk mantan Wakil Ketua KPK, Amin Sunaryadi, yang menyatakan tidak ditemukan unsur tersebut.

“Di dalam kasus LNG ini tidak ada mens rea-nya, tidak ada suap, tidak ada kickback, tidak ada benturan kepentingan, tidak ada persekongkolan jahat, dan itu juga tidak pernah ada di dalam bukti barang bukti ataupun alat bukti forensik,” klaim Hari.

Menurut Hari, tidak ada suap, kickback, benturan kepentingan, maupun persekongkolan jahat dalam proses pengadaan LNG. Ia juga menegaskan tidak ada pihak yang diperkaya secara melawan hukum.

Terkait perusahaan Corpus Christi dari Amerika Serikat, ia menyebut pembayaran yang diterima merupakan konsekuensi dari penjualan LNG sesuai kontrak, bukan praktik korupsi.

“Sehingga tidak bisa dikatakan Corpus Christi itu diperkaya,” tegasnya.

Penasihat hukum Hari, Wa Ode Nur Zainab, menyatakan bahwa pertanyaan jaksa selama persidangan lebih banyak menyangkut aspek aksi korporasi, bukan unsur pidana.

Ia menilai tidak terdapat kerugian negara dalam proses pengadaan LNG. Kerugian baru terjadi saat penjualan, akibat turunnya harga gas selama pandemi.

“Kerugian terjadi saat penjualan karena harga gas turun drastis saat pandemi. Itu bagian dari risiko bisnis, bukan tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *