Utama

Gaji hingga BPJS Belum Dibayarkan, Ratusan Karyawan PT Hillconjaya Sakti Tuntut Haknya

1761
×

Gaji hingga BPJS Belum Dibayarkan, Ratusan Karyawan PT Hillconjaya Sakti Tuntut Haknya

Sebarkan artikel ini
Gaji hingga BPJS Belum Dibayarkan, Ratusan Karyawan PT Hillconjaya Sakti Tuntut Haknya.

PURUK CAHU– Ratusan karyawan PT Hillconjaya Sakti yang bekerja di site PTP, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, melayangkan tuntutan resmi kepada pihak perusahaan terkait hak-hak mereka yang hingga kini belum direalisasikan.

Dalam surat bertanggal 13 Maret 2026, para karyawan menyampaikan sejumlah tuntutan mendesak kepada direksi perusahaan. Tuntutan tersebut muncul akibat keterlambatan pembayaran gaji, tunjangan hari raya (THR), hingga iuran BPJS Ketenagakerjaan yang diduga menunggak cukup lama.

Salah satu poin utama yang disorot adalah belum dibayarkannya gaji Februari 2026, termasuk denda keterlambatan gaji sebelumnya serta THR tahun 2026.

Seluruh karyawan sebelumnya telah sepakat meminta agar seluruh kewajiban tersebut segera dilunasi paling lambat pertengahan Maret 2026 lalu.

Tak hanya itu, persoalan BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi sorotan serius. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa iuran BPJS untuk karyawan golongan tertentu diduga belum dibayarkan sejak Maret 2025 hingga saat ini.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran karena menyangkut jaminan sosial dan perlindungan tenaga kerja.

Karyawan juga menyoroti sejumlah hak lain yang belum dipenuhi, seperti uang jalan, tiket kerja (point of hire), hingga biaya reimbursement yang tertunda sejak awal 2026.

Sebagai bentuk tekanan, karyawan bahkan menyatakan akan mengambil langkah tegas apabila tuntutan tidak dipenuhi.

Salah satunya adalah rencana penjualan aset perusahaan sebagai jaminan pembayaran hak-hak mereka. Selain itu, mereka juga melarang adanya mobilisasi unit keluar dari lokasi proyek sebelum seluruh kewajiban perusahaan diselesaikan.

“Kami menuntut kejelasan dan tanggung jawab perusahaan. Ini menyangkut hak dasar pekerja yang tidak bisa ditunda lagi,” demikian salah satu isi tuntutan dalam surat tersebut.

Situasi ini juga telah ditembuskan kepada sejumlah instansi terkait, termasuk DPRD Kabupaten Murung Raya, Dinas Tenaga Kerja, hingga Kementerian Ketenagakerjaan RI, sebagai bentuk upaya mencari penyelesaian.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen PT Hillconjaya Sakti terkait tuntutan tersebut. Namun, tekanan dari ratusan karyawan diperkirakan akan terus meningkat jika persoalan ini tidak segera diselesaikan.

Kasus ini kembali menjadi sorotan terkait perlindungan hak tenaga kerja di sektor industri, khususnya di wilayah Kalimantan Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *