Polemik Narasi ‘Manusia Bisa Bertobat’
Kekecewaan korban memuncak saat mendengar pernyataan dari pihak pengambil keputusan saat penyampaian surat keputusan sanksi.
Muncul narasi yang mengaitkan tindakan asusila dengan kesempatan untuk bertobat bagi pelaku.
Menurut keterangan korban, pelaku diberikan masa evaluasi selama enam bulan. Jika dianggap telah berubah atau “bertobat”, ada kemungkinan pelaku bisa kembali mengajar di lingkungan kampus.
“Hal lain yang mengusik adalah adanya pernyataan, ‘Kan manusia juga bisa bertobat ya, Pak,’ saat surat keputusan disampaikan kepada korban. Dengan penjelasan bahwa akan dilakukan evaluasi selama enam bulan untuk melihat apakah pelaku benar-benar berubah,” ungkapnya.
Pendekatan ini dinilai tidak etis karena seolah-olah menaruh risiko pada potensi munculnya korban baru di masa depan sebelum tindakan tegas benar-benar diambil.
Netizen dan Alumni Angkat Bicara
Unggahan tersebut langsung memicu reaksi keras dari warganet. Banyak yang mempertanyakan standar ganda pihak kampus dalam menangani kasus pelecehan.
Akun @lambe_onye bahkan membandingkan dengan kasus serupa di tahun sebelumnya.
“Saya mendengar bahwa tahun lalu ada dosen yang terindikasi melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswa dan akhirnya dikeluarkan dari kampus. Lalu mengapa pada kasus yang sekarang tidak dilakukan tindakan yang sama?” tulisnya di kolom komentar.
Dukungan juga datang dari netizen lain seperti @anton.milenia yang menawarkan bantuan hukum secara nyata. “Siapa pelakunya? Biar sy bantu proses pelaporan LP nya,” katanya.
JawaPos.com telah mencoba mengonfirmasi perihal kasus ini ke Rektor Universitas Budi Luhur Agus Setyo Budi.
Namun, hingga berita ini diturunkan masih belum terdapat jawaban. Sementara, pihak Humas UBL menyatakan baru akan memberikan keterangan terkait kasus ini pada Senin (6/4) mendatang.
Editor: Bayu Putra
Sumber : jawapos.com












