Perubahan tersebut diduga dimanfaatkan untuk meraup keuntungan pribadi melalui praktik jual beli kuota haji khusus. Meski sempat ada upaya pengembalian sebagian dana saat isu pembentukan Pansus Haji mencuat, KPK menegaskan bahwa tindak pidana korupsi telah terjadi dan berdampak luas.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 622 miliar.
Selain menelusuri aliran dana ke Pansus Haji, KPK juga telah menyita aset hasil kejahatan senilai lebih dari Rp 100 miliar. Aset tersebut meliputi uang tunai sebesar USD 3,7 juta, Rp 22 miliar, dan SAR 16.000, serta empat unit mobil dan lima bidang tanah beserta bangunannya.
Editor: Sabik Aji Taufan
Sumber : jawapos.com












