Nasional

Instruksi Mendagri bagi ASN Pemda atas Kebijakan WFH: Nyalakan Geolocation untuk Pengawasan

294
×

Instruksi Mendagri bagi ASN Pemda atas Kebijakan WFH: Nyalakan Geolocation untuk Pengawasan

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI: Sejumlah ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mulai bekerja di Balai Kota Jakarta. (Hanung Hambara/Jawa Pos)

Penghematan anggaran tersebut selanjutnya dapat dialokasikan untuk mendukung program prioritas pemerintah daerah. Berdasarkan SE, kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.

Dalam hal pelaporan, bupati dan wali kota wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kepada gubernur paling lambat tanggal 2 setiap bulan berikutnya. Selanjutnya, gubernur melaporkan kepada Mendagri paling lambat tanggal 4 bulan berikutnya.

“Kebijakan ini akan terus dievaluasi setiap dua bulan,” pungkasnya.

Editor: Bintang Pradewo

Sumber : jawapos.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *