Penghematan anggaran tersebut selanjutnya dapat dialokasikan untuk mendukung program prioritas pemerintah daerah. Berdasarkan SE, kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.
Dalam hal pelaporan, bupati dan wali kota wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kepada gubernur paling lambat tanggal 2 setiap bulan berikutnya. Selanjutnya, gubernur melaporkan kepada Mendagri paling lambat tanggal 4 bulan berikutnya.
“Kebijakan ini akan terus dievaluasi setiap dua bulan,” pungkasnya.
Editor: Bintang Pradewo
Sumber : jawapos.com












