PALANGKA RAYA – Wakil Ketua III DPRD Kalimantan Tengah, Junaidi menyampaikan, terkait dengan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur akhir tahun anggaran 2025, yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo pada Senin (30/3/2026) kemarin.
Ia menjelaskan memang ini merupakan salah satu bentuk mekanisme pertanggung jawaban keuangan di pemerintahan memang selalu diatur berdasarkan regulasi yang ada.
“Kemudian setelah diterimnya LKPJ tersebut ke DPRD Kalteng pada Paripurna ke-3 persidangan II tahun sidang 2026, maka DPRD Kalteng akan mengagendakan melalui rapat Banmus antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan DPRD Kalteng, untuk melakukan pembahasan lebih lanjut soal LKPJ tersebut,” ucapnya, Rabu (1/4/2026).
Ia menambahkan, dalam waktu segera pihaknya akan menyusun ulang jadwal yang sudah ada di DPRD Kalteng, untuk pembahasan LKPJ ini.
Diketahui, penyampaian LKPJ Gubernur kepada Dewan merupakan bentuk koordinasi, komunikasi, dan transparansi penyelenggaraan Pemerintahan
Provinsi Kalimantan Tengah.
Selain itu LKPJ yang disampaikan berisi tentang informasi penyelenggaraan urusan pemerintahan yang meliputi pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan berbagai persoalan yang dihadapi oleh pemerintah daerah. (rdi)












