PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pembatasan penggunaan handphone (HP) atau gawai di lingkungan sekolah. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah dampak negatif seperti paparan radikalisme dan perundungan pada pelajar.
Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah, Sugiyarto menyampaikan, dukungan penuh terhadap surat edaran tersebut dan menekankan pentingnya dukungan semua pihak, khususnya peran orang tua dalam mewujudkannya.
“Terkait SE tersebut, peran orang tua sangat besar dalam memberikan pengetahuan dan batasan sejak dini, agar bijak menggunakan gawai tersebut. Karena kalau sudah kecanduan, itu sangat berbahaya baik dari sisi pertumbuhannya karena apabila kecanduan anak-anak tidak mau berteman, peduli dengan lingkungannya, dan lainnya,” ucapnya, Rabu (1/4/2026).
Ia menambahkan, SE ini diterbitkan untuk melindungi anak-anak dari pengaruh radikalisme dan perundungan, yang dapat muncul akibat kecanduan gawai. Dengan adanya SE ini, guru merasa terbantu karena tidak mudah satu orang guru untuk mengawasi kurang lebih 30 orang murid.
“Oleh karena itu dengan adanya SE ini, sangat membantu para guru untuk mengawasi dan orang tua juga harus berperan aktif, memberikan edukasi penggunaan gawai yang baik,” jelasnya. (rdi)












