“Jawaban atas pertanyaan itulah yang akan menentukan apakah perkara Samin Tan berhenti sebagai kasus individual, atau berkembang menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan jaringan beking tambang yang lebih luas,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, izin tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) telah dicabut sejak 2017. Namun, perusahaan itu diduga tetap melakukan penambangan dan penjualan batu bara secara tidak sah hingga 2025.
Jaksa menduga Samin Tan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah. Penyidik juga tengah mendalami keterlibatan penyelenggara negara dalam perkara ini.
Editor: Sabik Aji Taufan
Sumber : jawapos.com












