PALANGKA RAYA – Kalangan anggota DPRD Kalteng kembali menyoroti maraknya aktivitas angkutan Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang diduga melanggar aturan. Kondisi ini jika dibiarkan berpotensi merusak infrastruktur jalan serta mengganggu kenyamanan masyarakat pengguna jalan umum.
Berdasarkan pengamatan di sejumlah jalan masih ditemukannya kendaraan angkutan PBS baik angkutan sawit maupun batubara yang membawa muatan melebihi kapasitas jalan atau Over Dimension Over Load (ODOL). Mirisnya lagi kendaraan tersebut menggunakan pelat nomor luar daerah, meskipun beroperasi di wilayah Kalteng.
Anggota Komisi IV DPRD Kalteng, Maryani Sabran, menegaskan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas tersebut. “Yang terjadi sangat luar biasa, banyak perusahaan yang menetap di Kalteng menggunakan pelat luar dengan muatan yang melebihi kapasitas jalan di sini,” ujarnya, Jumat (25/3).
Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya sekadar pelanggaran teknis di lapangan, tetapi juga berkaitan dengan sistem perizinan yang telah berlangsung lama. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi menyeluruh serta koordinasi lintas sektor untuk memastikan aturan benar-benar ditegakkan tanpa menghambat aktivitas ekonomi.
Maryani menambahkan bahwa pelarangan total terhadap angkutan PBS bukanlah solusi yang tepat. “Tidak mungkin melarang sepenuhnya angkutan PBS ini melintasi jalan. Jadi yang dilakukan hanya memastikan tidak ada pelanggaran dan kapasitas angkutannya tidak melebih tonase,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan secara berkelanjutan dan tidak hanya bertindak saat terjadi pelanggaran. Langkah in dinilai penting guna menjaga kualitas infrastruktur jalan sekaligus memastikan konektivitas antardaerah tetap optimal bagi masyarakat.(chi)












