Peristiwa

Warning Light di RTA Milono Roboh Ditabrak Truk, Sopir Pilih Kabur

589
×

Warning Light di RTA Milono Roboh Ditabrak Truk, Sopir Pilih Kabur

Sebarkan artikel ini
Warning Light di RTA Milono Roboh Ditabrak Truk, Sopir Pilih Kabur.

PALANGKA RAYA – Fasilitas keselamatan lalu lintas kembali jadi korban. Sebuah warning light di ruas padat Jalan RTA Milono roboh usai tertabrak kendaraan, diduga akibat kelalaian pengemudi yang kemudian memilih meninggalkan lokasi.

Peristiwa ini terungkap dari laporan warga yang resah, diperkuat temuan petugas patroli.

Saat ditemukan, perangkat pengatur lalu lintas tersebut sudah dalam kondisi tumbang dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Dugaan sementara, kendaraan besar mundur tanpa kendali hingga menghantam tiang warning light. Namun hingga kini, pengemudi yang terlibat belum diketahui identitasnya.

Kepala Seksi (Kasi) Lalu Lintas BPTD Kelas II Kalimantan Tengah, Dailamianus, mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat begitu menerima laporan.

“Informasi masuk sekitar pukul 11.00 WIB. Tim langsung kami turunkan untuk penanganan di lapangan agar tidak mengganggu arus lalu lintas,” ujarnya.

Pihak BPTD kini menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi untuk mengidentifikasi kendaraan yang terlibat.

Jika ditemukan, pelaku akan dimintai pertanggungjawaban atas kerusakan fasilitas negara tersebut.

“Kalau sudah teridentifikasi, akan kami layangkan surat pertanggungjawaban. Jika tidak ada itikad baik, akan kami bawa ke ranah hukum,” tegasnya.

Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Hadi Suwandoyo, menambahkan bahwa kejadian tersebut pertama kali diketahui saat petugas patroli melintas dan mendapati warning light sudah roboh.

“Informasi warga menyebut kendaraan sempat mundur sebelum menabrak. Ini tentu membahayakan pengguna jalan,” ucapnya.

Dishub pun langsung melakukan pengaturan arus lalu lintas di lokasi guna mencegah kemacetan dan potensi kecelakaan lanjutan. Koordinasi juga dilakukan dengan balai terkait, mengingat fasilitas tersebut merupakan aset Kementerian Perhubungan.

Saat ini, proses perbaikan masih berlangsung bersamaan dengan upaya penelusuran pelaku. Aparat menegaskan, perusakan perlengkapan jalan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan dapat berujung sanksi pidana.

Insiden ini menjadi pengingat bahwa kelalaian di jalan raya bukan hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga mengancam keselamatan banyak orang. (ter)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *