PALANGKA RAYA – Pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi remaja usia 13-16 tahun mulai Maret 2026. Kebijakan ini telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Sebagaimana telah diumumkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), kebijakan ini bukan pelarangan total, melainkan penerapan pembatasan akses akun yang disesuaikan dengan tingkat risiko masing-masing platform. Pemerintah juga telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak dan menyiapkan sanksi tegas bagi platform yang tidak mematuhi regulasi ini.
Terkait hal itu, Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah, Sugiyarto menilai, kebijakan ini sangat baik karena sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan bertujuan melindungi anak-anak yang masih rentan secara emosional.
“Karena anak-anak usia di bawah 16 tahun itu emosi dan pola pikirnya belum terkendali, apabila hal ini tidak dibatasi, kita khawatir banyak anak remaja yang terjebak dengan hal-hal negatif di media sosial,” ucapnya pada Rabu (25/3/2026).
Ia menambahkan, langkah pembatasan ini perlu didukung oleh berbagai pihak. Pengawasan tidak hanya dilakukan oleh sekolah, melainkan juga lingkungan dan orang tua harus ikut berperan aktif.
“Terkhusus untuk orang tua, seperti gadget dan lain sebagainya yang digunakan oleh anak, harus dikontrol oleh orang tuanya. Karena dibatasi seperti apapun, kalau pengawasan dari orang tua tidak ada maka undang-undang tersebut akan sia-sia,” jelasnya.
Sugiyarto juga mengingatkan, bahwa anak-anak mungkin akan menggunakan media sosial melalui akun orang tua jika tidak ada pengawasan yang tepat, hal ini dapat membahayakan mereka. Oleh karena itu, penerapan kebijakan harus dilakukan tanpa bentuk penekanan dan didukung dengan pengawasan dari dinas terkait di tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi.
“Oleh karena itu dinas terkait baik ditingkat kabupaten, kota, maupun provinsi harus melakukan pengawasan. Karena hal yang terpenting dalam penerapan undang-undang tersebut ialah keterlibatan dan peran orang tua itu sendiri,” pungkasnya. (rdi)
Pembatasan Media Sosial Bentuk Perlindungan Terhadap Anak












