Utama

Satpol PP Panggil Pengelola Luna Karaoke, Terancam Sanksi Usai Diduga Langgar Aturan Ramadan

459
×

Satpol PP Panggil Pengelola Luna Karaoke, Terancam Sanksi Usai Diduga Langgar Aturan Ramadan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi : Satpol PP Panggil Pengelola Luna Karaoke, Terancam Sanksi Usai Diduga Langgar Aturan Ramadan.

PALANGKA RAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya mulai mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran aturan Ramadan oleh Luna Karaoke. Pengelola tempat hiburan tersebut resmi dipanggil untuk memberikan klarifikasi usai laporan masyarakat yang menyebut aktivitas usaha masih berlangsung hingga dini hari.

Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan warga tertanggal 14 Maret 2026 yang masuk ke pemerintah daerah. Dalam laporan itu, disebutkan adanya aktivitas operasional yang diduga melanggar ketentuan selama bulan suci Ramadan.

“Kita sudah layangkan surat pemanggilan sekaligus peringatan. Ini bentuk keseriusan kami menindaklanjuti laporan masyarakat,” tegas Kasatpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, Senin (16/3/2026).

Langkah tersebut mengacu pada Perda Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas), serta Surat Edaran Wali Kota terkait pembatasan operasional tempat hiburan selama Ramadan hingga Idulfitri 1447 Hijriah.

Satpol PP menegaskan, pemanggilan ini bukan sekadar formalitas. Jika pihak pengelola tidak kooperatif atau terbukti melanggar, maka sanksi tegas siap dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku.

“Apabila tidak memenuhi panggilan atau terbukti melanggar, tentu akan ada langkah penindakan lanjutan,” tambahnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha hiburan malam di Palangka Raya agar mematuhi aturan selama Ramadan. Pemerintah daerah memastikan pengawasan akan terus diperketat guna menjaga ketertiban dan menghormati suasana bulan suci.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *