Nasional

MK Hapus Hak Pensiun DPR dan Pejabat Negara, jika UU Tidak Diperbarui dalam 2 Tahun

188
×

MK Hapus Hak Pensiun DPR dan Pejabat Negara, jika UU Tidak Diperbarui dalam 2 Tahun

Sebarkan artikel ini
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) bersama Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi lainnya memimpin jalannya sidang. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

Menurut Mahkamah, pengaturan tersebut harus ditempatkan dalam desain kelembagaan negara secara menyeluruh. Pemahaman mengenai hak keuangan pejabat negara perlu didasarkan pada analisis komprehensif mengenai konsep jabatan publik dalam penyelenggaraan negara.

Karena itu, Mahkamah menilai perlu dibentuk undang-undang baru yang dapat mengakomodasi kebutuhan pengaturan hak keuangan dan administratif pimpinan maupun anggota lembaga negara.

Mahkamah memberikan waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan untuk pembentukan undang-undang baru tersebut. Selama masa transisi tersebut, UU 12/1980 masih tetap berlaku demi menjaga kepastian hukum.

Namun, apabila dalam waktu dua tahun tidak ada undang-undang baru yang menggantikannya, maka UU 12/1980 akan dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah juga memberikan sejumlah catatan bagi pembentuk undang-undang. Di antaranya, pengaturan harus memperhatikan karakter jabatan publik, baik yang berasal dari hasil pemilihan umum (elected officials), hasil seleksi berbasis kompetensi (selected officials), maupun pejabat yang diangkat melalui penunjukan (appointed officials) seperti menteri negara.

Selain itu, pengaturan juga perlu mempertimbangkan prinsip independensi lembaga negara, proporsionalitas yang berkeadilan, akuntabilitas, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia. Pembentuk undang-undang juga diminta mempertimbangkan model pemberian hak setelah masa jabatan berakhir, apakah tetap dalam bentuk pensiun atau diganti dengan skema uang kehormatan sekali bayar.

Mahkamah menegaskan bahwa proses pembentukan undang-undang baru tersebut harus melibatkan partisipasi publik yang bermakna, termasuk kalangan yang memiliki perhatian terhadap pengelolaan keuangan negara.

Editor: Bintang Pradewo

Sumber : jawapos.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *