Mengungkap Skandal Eskpor Zirkon Rp 281 Miliar
PALANGKA RAYA – Penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor zirkon, ilmenite, dan rutil di Provinsi Kalimantan Tengah terus gencar dilakukan pihak berwenang. Yang terbaru, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggeledah di dua lokasi penting Selasa 10 Maret 2026.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut pengembangan perkara korupsi terkait penjualan dan ekspor zirkon beserta turunannya yang melibatkan perusahaan tambang oknum pejabat di Kalteng.
Melalui Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalteng Nomor PRIN-02/O.2/Fd.2/03/2026 tertanggal 10 Maret 2026, perkara dugaan korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan oleh PT Kirana Bumi Mineral (KBM) bersama sejumlah entitas lain untuk periode 2020 hingga 2025 resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Pada hari yang sama, tim penyidik langsung mkenggeledah di dua lokasi. Yakni kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5, Palangka Raya, serta Kantor PT KBM di Jalan Mangku Rambang Nomor 1, Kota Palangka Raya.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan perkara dugaan korupsi penjualan dan ekspor zirkon di Kalteng. “Perkara ini menjadi bagian dari komitmen kejaksaan dalam penegakan hukum. Khususnya terkait pemanfaatan sumber daya alam di Kalimantan Tengah,” kata Asintel Kejati Kalteng Hendri Hanafi, kemarin.
Berdasarkan informasi, perkara tersebut berawal ketika PT KBM memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi pada 22 September 2014 melalui Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 822/DISTAMBEN Tahun 2014. Izin tersebut ditingkatkan menjadi IUP Operasi Produksi (OP) pada tahun 2018 melalui keputusan Kepala DPMPTSP Kalteng. Masa berlaku izin tersebut lima tahun dan diperpanjang kembali pada 2023 dengan jangka waktu 10 tahun hingga 7 Juni 2033.
Namun dalam praktiknya, perusahaan tersebut diduga membeli bahan baku pasir zirkon dari penambang ilegal di berbagai wilayah Kalteng. Material tersebut kemudian dipasarkan dan dijual seolah-olah berasal dari area konsesi IUP milik perusahaan memanfaatkan kuota produksi yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Penyidik juga menemukan indikasi proses penerbitan dan persetujuan RKAB pada beberapa tahun berjalan diduga tidak dilakukan evaluasi secara cermat sesuai peraturan yang berlaku. Bahkan terdapat dugaan adanya penerimaan uang dari perusahaan kepada penyelenggara negara dalam proses persetujuan tersebut.
Selain itu, berdasarkan data dalam sistem Online Single Submission (OSS), perusahaan tersebut diketahui tidak memiliki klasifikasi usaha yang secara spesifik mencakup kegiatan penambangan maupun perdagangan zirkon. Perusahaan hanya tercatat memiliki Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 46620 yang berkaitan dengan perdagangan logam dan bijih besi. Sementara perdagangan zirkon atau mineral non logam seharusnya menggunakan KBLI 46641.
Sementara itu, berdasarkan data realisasi ekspor dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, perusahaan tersebut tercatat melakukan ekspor sepanjang 2022 hingga 2025 dengan total volume mencapai 15.028 ton. Nilai ekspor tersebut mencapai USD 17.049.788 atau setara sekitar Rp 281,3 miliar. Penyidik menduga tidak seluruh komoditas tersebut berasal dari produksi resmi perusahaan dan juga diduga tidak memenuhi standar teknis kualitas ekspor mineral.
Kejaksaan menegaskan, penyidikan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap pengelolaan sumber daya alam di Kalteng. Hingga saat ini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti tambahan serta penelusuran terhadap aset-aset yang diduga berkaitan aktivitas perusahaan tersebut. Penelusuran aset dilakukan sebagai bagian dari upaya pembuktian perkara sekaligus potensi pemulihan kerugian negara. (ter/ens)












