Utama

Penanganan Pengeroyokan Pelajar di Pulpis Dinilai  Lambat

224
×

Penanganan Pengeroyokan Pelajar di Pulpis Dinilai  Lambat

Sebarkan artikel ini
AKP Rizky Hidayah Harahap

Polisi Akui Ada Kendala Pergantian Kasat Reskrim

PULANG PISAU – Kepolisian mengklarifikasi penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pelajar di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), yang sebelumnya disorot karena dinilai lamban.

Kepolisian menyatakan, perkara tersebut sebenarnya telah memasuki tahap penyidikan dan berkas perkara sudah diserahkan ke kejaksaan. “Untuk perkara tersebut sudah dalam proses penyidikan dan berkas perkara sudah kami serahkan ke kejaksaan. Tinggal menunggu berkas tahap dua,” kata Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau AKP Rizky Hidayah Harahap saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2026) melalui WhatsApp.

Dalam penyidikan, Rizky memastikan tidak ada kendala berarti. Seluruh tahapan penanganan perkara disebut telah dilakukan sesuai prosedur.

Selain itu, polisi juga mengungkapkan, upaya diversi sempat dilakukan dalam penanganan perkara tersebut. Namun proses penyelesaian melalui jalur diversi tidak mencapai kesepakatan.

Terkait adanya penilaian dari keluarga korban yang menyebut penanganan berkas terkesan lamban, kepolisian mengaku menerima masukan tersebut. Mereka menjelaskan, kondisi tersebut turut dipengaruhi adanya pergantian pejabat di satuan terkait.

“Untuk penanganan berkas yang dirasa lamban, kami menerima masukan tersebut. Kemarin juga ada pergantian kasat (maksudnya kasat reskrim) dari pejabat lama kepada saya, sehingga terjadi proses peralihan berkas dalam penanganan perkara,” tambahnya.

Meski demikian, ia memastikan proses hukum terhadap kasus tersebut tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku hingga tahap selanjutnya di kejaksaan.

Kasus dugaan pengeroyokan ini sebelumnya sempat dilaporkan ke Polsek Kahayan Hilir. Namun laporan tersebut tidak diterima sehingga keluarga korban melaporkan ke Polres Pulpis.

Dari beberapa terduga pelaku, satu di antaranya masih berstatus di bawah umur. Sementara tiga lainnya telah berusia dewasa. Meski demikian, hingga kini para pelaku yang sudah dewasa tersebut disebut belum ditahan.

Menanggapi tudingan tersebut, Kapolsek Kahayan Hilir AKP Ibnu mengatakan, pihaknya tidak menolak laporan perkara tersebut. Namun, kata dia, lantaran yang berpekara melibatkan anak di bawah umur sebagai korban dan dari pelaku ada yang masih di bawah umur, maka pihaknya mengarahkan laporan ke Polres Pulpis.

“Kita arahkan ke polres, karena di polsek tidak ada unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Unit PPA ini berada di satreskrim polres, lantaran perkara yang berhubungan dengan anak dan perempuan,” ungkapnya.

Sekadar diketahui, kasus tersebut dilaporkan ibu korban, Kartika Syarifah, ke Polres Pulang Pisau pada 5 November 2025 sekitar pukul 00.15 WIB. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/31/XI/2025/Polres Pulang Pisau.

Dalam laporan tersebut disebutkan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Pengeroyokan terjadi sehari sebelumnya, yakni Selasa 4 November 2025 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Rey I, Desa Anjir Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir.

Berdasarkan kronologi yang dilaporkan, korban yang saat itu baru pulang sekolah sempat mendapat kabar dari temannya berinisial DA bahwa dirinya ditelepon oleh seorang pemuda berinisial DK. Namun korban menolak untuk menemui yang bersangkutan.

Tak lama kemudian, korban mengendarai sepeda motor menuju rumah temannya di jalan lintas. Beberapa temannya yang lain mengikuti dari belakang.

Di tengah perjalanan, korban bertemu dengan DK bersama sejumlah rekannya. Saat melintas di Jalan Rey I, rombongan sepeda motor yang dikendarai DK bersama temannya berinisial RA, BM, dan DF melaju cepat lalu tiba-tiba menghentikan sepeda motor korban.

Korban pun turun dari motornya. Tanpa banyak bicara, DK langsung memukul. Korban sempat menangkis dan bahkan membalas pukulan tersebut.

Namun situasi semakin memanas. DK kembali memukul korban dan diduga meminta teman-temannya ikut menyerang. Korban pun dikeroyok hingga terjatuh.

Akibat pengeroyokan dan penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius. Hidung korban dilaporkan patah dan mengeluarkan darah hingga membasahi pakaiannya.

Dalam kondisi terluka, korban berusaha menyelamatkan diri dengan melarikan diri menuju pos lalu lintas di Desa Mantaren untuk meminta pertolongan.

Penasehat hukum korban, Martin, mengatakan proses penyidikan saat ini memang sudah sampai tahap pertama atau tahap I, di mana berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.

Namun berkas tersebut beberapa kali dikembalikan oleh jaksa untuk dilengkapi melalui petunjuk P-19. “Memang berkas perkara sudah masuk tahap I dan dilimpahkan ke Kejaksaan Pulang Pisau. Tetapi sampai sekarang berkas itu terus dikembalikan oleh jaksa melalui petunjuk P-19,” ujarnya.

Menurut Martin, kondisi tersebut menunjukkan masih adanya kekurangan dalam pemberkasan yang harus dilengkapi penyidik.

Dia menyoroti lamanya penanganan perkara tersebut. Menurut dia, sejak kejadian 4 November 2025 dan laporan dibuat sehari setelahnya, perkembangan perkara dinilai belum signifikan. “Memang ada pemberitahuan hasil penyidikan kepada kami pada Desember. Tetapi secara keseluruhan penanganannya sangat lambat,” ungkapnya.

Martin juga mengungkapkan sempat ada upaya perdamaian antara pihak-pihak yang terlibat. Namun upaya tersebut dinilai tidak berjalan maksimal. “Memang ada upaya untuk perdamaian, tetapi kelihatannya setengah hati. Sementara para pelaku hingga sekarang juga tidak ditahan,” ujarnya.

Dijelaskan Martin, lambannya proses hukum inilah yang membuat keluarga korban merasa kecewa. “Kasus ini sudah berjalan kurang lebih enam bulan. Inilah yang membuat kami menilai penanganan perkara di Polres Pulang Pisau sangat lamban,” tegasnya. (cen/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *