PULANG PISAU – Bupati Pulang Pisau H Ahmad Rifa’i didampingi Wakil Bupati H Ahmad Jayadikarta meresmikan Gedung Aula dan Ruang Sidang Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TP-TGR) Inspektorat Daerah Kabupaten Pulang Pisau yang berada dilingkungan di Kantor Inspektorat setempat, Rabu (11/3/2026).
Kegiatan yang dirangkai dengan acara buka puasa bersama itu juga dihadiri oleh Asisten 1 Dr Supriyadi, Inspektur Pulang Pisau, Hayes Hendra, Kepala BKSDM Hendra, Kadis PUPR Iwan Hermawan dan undangan lainnya.
Bupati Pulpis H Ahmad Rifa’i mengatakan bahwa momentum hari ini merupakan hal yang sangat baik dan penuh makna, dimana kata Bupati, baru saja kita saksikan bersama peresmian Gedung Aula dan Ruang Sidang Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TP-TGR) Inspektorat Daerah Kabupaten Pulang Pisau dan kita juga melaksanakan silaturahmi melalui buka puasa bersama di Bulan Ramadan yang penuh berkah ini.
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau kata Bupati, terus berupaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel.
” Dalam hal ini, Inspektorat Daerah memiliki peran yang sangat penting sebagai aparatur pengawasan internal pemerintah daerah dalam memastikan seluruh kegiatan pemerintahan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ” tegas Bupati H Ahmad Rifa’i
Ia berharap dengan diresmikannya gedung aula Inspektorat ini seluruh fasilitas dapat dimanfaatkan sebagai sarana pendukung berbagi kegiatan seperti rapat koordinasi, pembinaan, sosialisasi seperti kegiatan peningkatan kapasitas aparatur dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.
Selain itu, keberadaan ruang sidang Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TP-TGR) juga memiliki arti yang sangat penting dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan, dimana ruang sidang ini nantinya akan digunakan sebagai tempat pelaksanaan sidang, klarifikasi serta pembahasan oleh Tim Penyelenggara Kerugian Daerah dalam rangka penyelesaian kerugian daerah secara tertib, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
” Dengan adanya ruang sidang yang lebih representatif ini diharapkan proses penyelesaian kerugian daerah dapat dilaksanakan secara lebih profesional, obyektif serta memberinya kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terkait, ” pungkasnya












