Kalimantan TengahPendidikanUPR

Buka Babak Baru Pembenahan Institusi, Kampus Jadi Laboratorium Kajian Hukum dan Konflik Sosial

291
×

Buka Babak Baru Pembenahan Institusi, Kampus Jadi Laboratorium Kajian Hukum dan Konflik Sosial

Sebarkan artikel ini
BENTUK: Polda Kalteng bersama UPR bentuk Pusat Studi Kepolisian di Gedung LPPM UPR, Palangka Raya, Selasa (10/3/2026). Wadah kajian akademik untuk memperkuat profesionalisme dan meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat. IST/RADAR KALTENG

PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) membuka babak baru dalam upaya pembenahan institusi dengan menggandeng Universitas Palangka Raya (UPR) mendirikan Pusat Studi Kepolisian. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat menjadi laboratorium pemikiran bagi kepolisian untuk merumuskan kebijakan berbasis riset, terutama dalam menghadapi konflik sosial dan persoalan hukum yang kompleks di daerah.

Penandatanganan kerja sama antara Polda Kalteng dan UPR di Gedung LPPM UPR, Selasa (10/3/2026) itu sekaligus menandai peresmian Pusat Studi Kepolisian yang akan menjadi wadah kajian akademik terkait berbagai persoalan di bidang kepolisian.

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan pembentukan pusat studi tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat profesionalisme institusi kepolisian melalui dukungan kajian ilmiah dari kalangan akademisi. Menurutnya, kolaborasi antara praktisi kepolisian dan akademisi diharapkan mampu melahirkan gagasan serta rekomendasi kebijakan yang lebih konstruktif bagi peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kami ingin menampilkan kinerja kepolisian yang lebih profesional, lebih memberikan keadilan kepada masyarakat dan tidak ada permasalahan dalam pelaksanaan tugas,” ucapnya.

Pusat Studi Kepolisian itu nantinya akan melakukan berbagai penelitian yang berkaitan dengan dinamika sosial dan persoalan hukum yang sering dihadapi aparat penegak hukum di daerah.

Salah satu fokus kajian yang diharapkan dapat dilakukan yakni terkait penyelesaian konflik agraria yang kerap terjadi di sejumlah wilayah di Kalimantan Tengah, termasuk pendekatan yang dapat mengakomodasi hukum negara dan hukum adat.

Menurutnya Kapolda, kajian tersebut penting agar tidak terjadi benturan antara penerapan hukum positif dengan nilai-nilai hukum adat yang masih kuat hidup di tengah masyarakat Kalimantan Tengah. “Khususnya dalam penyelesaian konflik agraria serta integrasi hukum positif dengan hukum adat di Kalteng,” tutur Irjen Pol Iwan Kurniawan.

Sementara itu, Rektor UPR Salampak menyampaikan pembentukan Pusat Studi Kepolisian menjadi wujud kolaborasi kelembagaan antara perguruan tinggi dan Polri dalam menghadirkan ruang dialog akademik, riset, serta pertukaran pengetahuan untuk merumuskan solusi atas berbagai tantangan keamanan dan penegakan hukum di masyarakat.

“Melalui kolaborasi ini diharap tercipta sinergi antara dunia akademik dan praktik kepolisian dalam merumuskan solusi terhadap berbagai tantangan keamanan dan penegakkan hukum di masyarakat,” pungkas Salampak. (ter)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *