DPRD Kalimantan Tengah

Perusahaan Tak Bayar THR Hubungi Posko Pengaduan

207
×

Perusahaan Tak Bayar THR Hubungi Posko Pengaduan

Sebarkan artikel ini
Foto : Wakil Ketua II DPRD Kalimantan Tengah, Muhammad Ansyari Hardi Sarjito/RADAR KALTENG

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua II DPRD Kalimantan Tengah, Muhammad Ansyari mengajak seluruh pekerja di wilayah Kalteng untuk memanfaatkan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) apabila perusahaan tidak membayarkan THR bagi pekerjanya.
Posko pengaduan THR ini sudah terbentuk di masing-masing kabupaten dan kota yang fungsinya untuk membantu pekerja apabila menghadapi kendala terkait pembayaran THR atau permasalahan lainya.
Posko pengaduan THR tersebut telah dicanangkan oleh pemerintah daerah bersama berbagai pihak terkait sebagai sarana bagi pekerja yang merasa haknya tidak terpenuhi. Menurut Ansyari, keberadaan posko ini diharapkan dapat memudahkan akses pekerja dalam menyampaikan keluhan serta mempercepat proses penyelesaian masalah yang muncul.
“Kita tidak ingin ada satu pun pekerja di Kalteng yang tidak mendapatkan haknya terkait THR. Posko pengaduan ini menjadi bukti komitmen kita bersama untuk melindungi hak-hak pekerja,” ucapnya, Selasa (10/3/2026).
Ia menambahkan, bahwa posko akan melayani berbagai keluhan, mulai dari masalah keterlambatan pembayaran, besaran THR yang tidak sesuai ketentuan, hingga penolakan pembayaran dari pihak pengusaha. Setiap posko akan dilengkapi oleh petugas dari Dinas terkait dan jajaran lainnya.
Petugas yang bertugas akan melakukan verifikasi terhadap setiap keluhan yang masuk dan mengambil langkah tindak lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain memanfaatkan posko, Ansyari juga mengimbau pekerja untuk memahami ketentuan dasar mengenai THR yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Hal ini bertujuan, agar pekerja dapat lebih siap dalam menyampaikan keluhan dan mengetahui hak serta kewajiban yang dimiliki. Ia juga mengajak pengusaha untuk mematuhi peraturan dan membayar THR sesuai ketentuan.
Pemerintah daerah melalui dinas terkait telah melakukan sosialisasi mengenai lokasi dan jam operasional posko pengaduan THR di seluruh kabupaten dan kota di Kalteng.
“Saya berharap dengan adanya sarana ini, seluruh permasalahan terkait THR dapat diselesaikan secara cepat dan damai, sehingga pekerja dapat dengan tenang menyambut hari raya bersama keluarga,” pungkasnya. (rdi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *