Hukum KriminalUtama

Pengedar Sabu Beserta Barang Bunkti 44 Paket Siap Edar Disita Polisi

393
×

Pengedar Sabu Beserta Barang Bunkti 44 Paket Siap Edar Disita Polisi

Sebarkan artikel ini
DIAMANKAN: Sebanyak 44 paket sabu dengan berat kotor sekitar 11 gram diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dari tersangka S (36) yang ditangkap di Jalan Dr. Murjani Gang Sari 45, Kota Palangka Raya, Jumat (6/3/2026). IST/RADAR KALTENG

PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di Kota Cantik. Seorang pria berinisial S (36) diringkus aparat kepolisian dengan barang bukti 44 paket sabu yang diduga siap diedarkan.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Dr. Murjani Gang Sari 45, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan, anggota Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.

“Setelah memastikan keberadaan target, petugas kemudian mengamankan tersangka yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran sabu,” ungkap Kapolresta Palangka Raya melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang.

Saat petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan 44 paket sabu dengan berat kotor sekitar 11 gram. Barang tersebut disimpan dalam dompet kecil warna putih hitam yang diletakkan di dalam sebuah kotak merek AES.

Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam merek Vivo Y04s warna hijau yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut. (ter)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *