PALANGKA RAYA – Kalangan dewan mengaku prihatin penertiban pertambangan emas tanpa izin (PETI) di sejumlah daerah di Kalteng tanpa dibarengi solusi yang tepat. Tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan akibat kehilangan mata pencaharian.
Anggota DPRD Kalteng Faridawaty Darland Atjeh menyampaikan, penertiban tersebut belum disertai dengan solusi yang jelas bagi masyarakat yang kehidupan sehari-harinya bergantung sebagai penambang emas atau bahan galian lainya.
Ditegaskan Faridawaty yang juga Ketua Umum Partai Nasdem Kalteng penertiban tanpa adanya rencana alternatif yang konkret berpotensi menimbulkan masalah sosial yang serius. Ini yang semestinya harus dipikirkan para penegak hukum sebelum melakukan tindakan.
“Masyarakat mau makan apa kalau mata pencaharian mereka diputus begitu saja. Ingat ya mendapatkan pekerjaan di zaman sekarang sudah sangat susah. apalagi bagi mereka yang hanya memiliki keterampilan di bidang pertambangan,” ucapnya, belum lama ini.
Ia menegaskan, bahwa setiap kebijakan yang diambil harus mempertimbangkan kesejahteraan rakyat. Bukan hanya fokus pada aspek penertiban semata. Ia juga menyoroti adanya perbedaan perlakuan bagi pertambangan masyarakat dengan perusahaan tambang skala besar.
Ia mencontohkan PT Freeport Indonesia (PTFI) yang menambang dan memproses bijih tembaga, emas, dan perak di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, yang tetap bisa beroperasi dengan lancar. Sementara pertambangan yang dilakukan masyarakat biasa harus kucing-kucingan dengan aparat.
“Kenapa PTFI bisa beroperasi dengan baik, tapi pertambangan masyarakat justru dihadang dengan penertiban yang keras tanpa solusi. Pemerintah harus bersikap adil,” jelasnya.
Selain masalah perbedaan perlakuan, Faridawaty juga menyoroti isu perizinan pertambangan emas bagi masyarakat. Ia melihat proses perizinan ini terlalu rumit dan berbelit-belit. Seharusnya pengurusan izin pertambangan masyarakat harus dipermudah.
“Masa izin pertambangan bagi masyarakat harus dipermudah, karena Mereka butuh kepastian hukum untuk bisa bekerja dengan tenang dan legal,” ungkapnya.
Menurutnya, kemudahan izin akan membantu mengurangi praktik pertambangan ilegal sekaligus memberikan perlindungan bagi para penambang rakyat.
Faridawaty menyampaikan bahwa jika penertiban ini merupakan kebijakan dari pusat, maka perlu ada keputusan yang diambil untuk memastikan masyarakat tetap memiliki sumber mata pencaharian.
“Kebijakan pusat harus disesuaikan dengan kondisi daerah, dan yang terpenting adalah tidak meninggalkan rakyat di belakang. Harus ada langkah konkret untuk memberikan alternatif pekerjaan atau dukungan bagi mereka yang terdampak,” ujarnya.
Ia mendorong Gubernur Kalimantan Tengah untuk segera menyikapi masalah ini dengan serius dan membuat kebijakan yang pro rakyat sesuai dengan kondisi daerah.
“Gubernur harus turun tangan dan mencari solusi yang win-win solution, di mana penertiban bisa berjalan tapi rakyat juga tetap bisa hidup layak. Kebijakan harus berpihak pada rakyat, karena itulah tujuan dari pemerintahan yang baik,” pungkasnya. (rdi)












