Hukum KriminalUtama

Kecanduan Main Judol, Pria di Palangka Raya Nekat Jadi Petugas Pangkalan Elpiji Gadungan, Belasan Pembeli Jadi Korban

240
×

Kecanduan Main Judol, Pria di Palangka Raya Nekat Jadi Petugas Pangkalan Elpiji Gadungan, Belasan Pembeli Jadi Korban

Sebarkan artikel ini
Kecanduan Main Judol, Pria di Palangka Raya Nekat Jadi Petugas Pangkalan Elpiji Gadungan, Belasan Pembeli Jadi Korban

PALANGKA RAYA – Seorang pria berinisial AJ (32) berakhir di tangan jajaran Unit Reskrim Polsek Pahandut. Warga Jekan Raya itu diringkus di salah satu kos di sekitar Jalan Bukit Raya, Kecamatan Jekan Raya, usai diduga kuat melakukan serangkaian aksi penipuan bermoduskan menyamar sebagai petugas pangkalan gas Elpiji di wilayah Kota Palangka Raya.

Kapolsek Pahandut, AKP Iyudi Hartanto, menyampaikan bahwa tersangka saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan kronologis salah satu korban tertipu pada hari Sabtu (28/2/2026) lalu, pelaku mendatangi warung korban di Kelurahan Langkai dan menawarkan gas Elpiji 3kg dengan harga di bawah pasar. Guna meyakinkan korbannya, AJ mengajak korban langsung ke salah satu pangkalan Elpiji resmi.

Pelaku berakting seolah-olah merupakan bagian dari manajemen pangkalan tersebut. Setelah korban percaya, pelaku meminta uang tunai sebesar Rp1.500.000 untuk pembelian 20 tabung gas.

Korban diminta pulang dan dijanjikan barang akan diantar. Namun barang tidak kunjung datang.

“Saat korban mengkonfirmasi ke pihak pangkalan, mereka sama sekali tidak mengenal pelaku,” jelas AKP Iyudi.

Kasus tersebut sempat mencuat ke publik usai korban mengunggah kejadian tersebut ke medsos. Vidio yang beredar akhirnya menjadi pembuka, satu per satu korban lain mulai bersuara karena merasa pernah ditipu dengan modus serupa.

Penyidik Polsek Pahandut hingga saat ini mencatat sedikitnya 14 orang telah menjadi korban dalam kurun waktu tahun 2025 hingga awal 2026. Kerugian para korban mencapai Rp11.815.000.

Kepolisian mengungkapkan bahwa AJ merupakan pemain lama. Ia merupakan seorang residivis yang sudah berulang kali keluar masuk penjara atas berbagai kasus hukum.

Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap fakta miris mengenai motif pelaku. Uang hasil menipu belasan warga itu lantas digunakan AJ untuk membiayai kebutuhan pribadi dan bermain judi online atau judol.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan saat beraksi, antara lain 4 unit tabung gas 3kg warna hijau, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah muda dengan nomor polisi KH 6107 ACU, 1 unit ponsel, helm dan pakaian yang digunakan pelaku saat terekam CCTV.

Atas perbuatannya, AJ dijerat dengan Pasal 492 KUHP terkait tindak pidana penipuan. Pihak kepolisian mengimbau bagi warga Palangka Raya lainnya yang merasa pernah menjadi korban pelaku untuk segera melapor ke Polsek Pahandut, mengingat jumlah korban diprediksi masih akan bertambah. (ter)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *