Terkait Laporan Dugaan Malapraktik di RSUD Doris ke Majelis Kehormatan Kedokteran
PALANGKA RAYA – Dugaan pemasangan IUD tanpa persetujuan saat operasi caesar di RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya berbuntut laporan resmi ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran dan Majelis Disiplin Profesi Kedokteran di Jakarta, memantik sorotan serius terhadap standar pelayanan medis di ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah saat ini. Laporan itu juga sekaligus untuk menguji integritas sistem pengawasan medis di negeri ini.
Perkara yang menyeret nama rumah sakit rujukan terbesar di Kalteng itu bermula dari operasi caesar yang dijalani seorang ibu bernama Remita Yanti pada November 2025. Pasien itu mengaku tidak pernah memberikan persetujuan atas pemasangan alat kontrasepsi dalam rahim (IUD) saat tindakan medis berlangsung di RSUD Doris Sylvanus. Dugaan tersebut kini bergulir sebagai sengketa etik dan disiplin profesi di tingkat nasional.
Kuasa hukum korban menilai perkara ini bukan sekadar dugaan kelalaian medis, melainkan menyangkut hak fundamental pasien atas persetujuan tindakan medis. Laporan yang diajukan menitikberatkan pada dua hal pokok. Yakni pemasangan alat tanpa informed consent dan dugaan manipulasi rekam medis yang dinilai berpotensi menutup jejak tindakan bermasalah.
“Kami ajukan terkait dugaan malapraktik medis dan pemalsuan rekam medis dalam perkara pemasangan IUD tanpa persetujuan saat operasi caesar, yang berujung komplikasi berat pada pasien. Kami menemukan dua resume rekam medis dengan isi berbeda. Padahal tanggal dan jam pencatatannya sama,” kata Kuasa Hukum Pasien Remita Yanti, Suriansyah Halim, Rabu (18/2/2026).
Kondisi kesehatan pasien yang memburuk tiga bulan setelah operasi menjadi titik krusial. Hasil pemeriksaan lanjutan menemukan perforasi rahim akibat IUD yang menembus dinding organ dan melekat pada usus. Komplikasi tersebut memicu infeksi serius hingga pasien harus menjalani operasi besar dengan pengangkatan sebagian usus.
Dampak medis yang dialami korban tidak hanya bersifat fisik. Keluarga menyebut trauma psikologis yang muncul pascaoperasi menjadi beban berkepanjangan. Situasi tersebut memperkuat tuntutan agar kasus ditangani secara transparan. Mengingat konsekuensi yang ditanggung pasien dinilai tidak ringan.
Di sisi lain, manajemen rumah sakit tetap pada posisinya bahwa prosedur medis telah dijalankan sesuai standar. Pihak rumah sakit menegaskan bahwa penilaian malapraktik merupakan kewenangan lembaga profesi, bukan opini sepihak. “Kita ini bekerja berdasarkan regulasi yang diberikan, dan berbasis saintifik. Sekarang apalagi yang dipersoalkan, tidak ada persetujuan pasien dalam pemasangan IUD, ada persetujuannya di kami,” kata Suyuti Syamsul selaku Direktur RSUD Doris Sylvanus, Senin (9/2/2206) lalu.
Administrasi persetujuan tindakan disebut telah tercatat sebagaimana ketentuan pelayanan kesehatan. “Persetujuan itu ada di kami. Semua tindakan medis tidak dilakukan secara sepihak. Mungkin saja pihak lain lupa, tetapi secara administrasi dan prosedural, persetujuan pasien tercatat,” ucap Suyuti.
Polemik semakin tajam setelah muncul klaim adanya dua resume medis berbeda dengan waktu pencatatan identik. Kuasa hukum menilai perbedaan isi dokumen tersebut perlu diuji secara forensik sebagai bagian dari pembuktian. Jika terbukti, temuan itu berpotensi menjadi titik balik dalam perkara etik dan disiplin profesi.
Kasus tersebut akan menjadi preseden penting bagi perlindungan hak pasien di daerah. Proses pemeriksaan oleh lembaga profesi dipandang sebagai ujian integritas sistem pengawasan medis sekaligus cermin akuntabilitas layanan kesehatan publik.
Kasus tersebut menunjukkan bahwa kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan sangat bergantung pada transparansi dan keberanian mengakui kesalahan bila terbukti terjadi. Rumah sakit dan tenaga medis bukan hanya dituntut kompeten secara ilmiah, tetapi juga teguh pada etika dan hak pasien. Apapun hasil pemeriksaan nanti, publik berhak mendapatkan kejelasan, karena kesehatan bukan sekadar layanan, melainkan amanah kemanusiaan yang tak boleh tercederai. (ter/ens)












