KUALA KAPUAS – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial M beserta barang bukti sabu seberat puluhan gram.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, dilakukan di kawasan Jalan Korpri, Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas.
Kasat Narkoba Akp Buri Utomo mengatajkan pelaku M dan A tidak berkutik saat petugas melakukan penggerebekan. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 98,16 gram.
”Benar, kami telah mengamankan pelaku berinisial M dan A di Desa Sei Hanyo. Penangkapan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kapuas,” katanya.
Selain itu juga pihaknya mengamankan beberapa barang bukti lainnya, seperti Handpohone, Uang tunai senilai Rp7,5 juta yang diduga kuat merupakan hasil transaksi barang haram tersebut.”Pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kapuas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,”jelasnya.
Adaoun saat ini Polisi tengah mendalami asal-usul barang haram tersebut serta jaringan yang melibatkan tersangka guna memutus mata rantai peredaran narkoba di Kecamatan Kapuas Hulu.
Atas perbuatannya, tersangka M terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa sanksi pidana penjara cukup berat mengingat jumlah barang bukti yang ditemukan melebihi 5 gram.(Alx)












