Manajemen RS Sempat Membantah dan Siap Jalani Pemeriksaan
PALANGKA RAYA – Isu miring terkait dugaan malapraktik di RSUD dr Doris Sylvanus (RSDS) Palangka Raya kian memanas. Hal itu terjadi setelah kuasa hukum pasien Remita Yanti, Suriansyah Halim secara resmi melaporkan dugaan malapraktik ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Ketua Majelis Disiplin Profesi (MDP) di Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Kuasa hukum pasien juga melaporkan dugaan pemalsuan rekam medis dalam tindakan pemasangan alat kontrasepsi dalam rahim (IUD) tanpa persetujuan saat operasi caesar terhadap ibu muda tersebut.
Peristiwa tersebut bermula pada November 2025, saat Remita menjalani operasi caesar untuk kelahiran anak keduanya di RSUD dr Doris Sylvanus. Usai oeprasi, dilakukan pemasangan alat kontrasepsi dalam rahim (IUD), diduga tanpa persetujuan medis atau informed consent dari dirinya maupun sang suami, Septe Riado.
Tiga bulan pascaoperasi, Remita mengalami nyeri hebat dan komplikasi akut. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan alat IUD yang diduga dipasang tanpa izin tersebut telah menembus dinding rahim (perforasi uterus) dan melekat pada saluran usus, memicu peradangan berat hingga infeksi sistemik yang mengancam nyawa.
“Laporan yang kami ajukan terkait dugaan malapraktik medis dan pemalsuan rekam medis dalam perkara pemasangan IUD tanpa persetujuan saat operasi caesar, yang berujung komplikasi berat pada pasien, serta dugaan pemalsuan resume medis,” kata kuasa hukum Remita, Suriansyah Halim, Kamis (19/2/2026).
Akibatnya, Remita harus menjalani operasi besar lanjutan dengan risiko tinggi. Dalam tindakan medis lanjutan tersebut, sebagian usus sang ibu terpaksa diangkat, meninggalkan dampak fisik dan psikologis berkepanjangan.
Kuasa hukum juga melaporkan dugaan pemalsuan resume medis, yang dinilai sebagai upaya menutup jejak tindakan medis bermasalah. “Kami menemukan dua resume rekam medis dengan isi berbeda. Padahal tanggal dan jam pencatatannya sama,” ungkap Suriansyah.
Sebelumnya, Plt Direktur RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya Suyuti Syamsul menepis tuduhan dugaan malapraktik medis tersebut pada Senin (9/2/2026). Ia menegaskan, penilaian suatu tindakan sebagai malapraktik atau tidak, bukan kewenangan pihak luar, melainkan ranah lembaga disiplin profesi yang memiliki otoritas hukum dan etik.
Suyuti menekankan, setiap tudingan harus disertai bukti kuat, sesuai prinsip hukum bahwa pihak yang menuduh wajib membuktikan. Terkait tuduhan tindakan medis tanpa persetujuan, manajemen rumah sakit memastikan prosedur informed consent telah dijalankan sesuai ketentuan.
Selain itu, dia menyatakan seluruh tindakan medis tidak dilakukan sepihak dan persetujuan pasien tercatat secara administratif maupun prosedural. Ia juga menegaskan seluruh layanan dilakukan berdasarkan regulasi dan prinsip ilmiah.
Manajemen rumah sakit menyatakan terbuka terhadap proses hukum maupun pemeriksaan profesi sesuai aturan yang berlaku. (ter/ens)












