Peluang Terbit Kembali Tergantung Kepatuhan Perusahaan Terhadap Aturan
PALANGKA RAYA – Penataan besar-besaran sektor pertambangan zirkon dimulai di Kalimantan Tengah (Kalteng), ditandai pencabutan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 14 perusahaan dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. Pencabutan tersebut merupakan bagian dari penataan ulang perizinan sesuai arahan Gubernur Kalteng yang merujuk Instruksi Presiden Republik Indonesia.
Tapi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng membuka peluang sebagian izin pertambangan zirkon yang telah dicabut untuk diterbitkan kembali. Dengan catatan sepanjang perusahaan itu memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Terutama aspek perlindungan lingkungan. Pemerintah daerah menegaskan evaluasi menyeluruh perlu dilakukan untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan dampak jangka panjang.
“Pak gubernur meminta, berdasarkan arahan presiden, seluruh perizinan ditata dan dievaluasi ulang. Bukan hanya zirkon, tapi semua sektor. Zirkon termasuk yang kita evaluasi,” kata Plt Kepala Dinas ESDM Kalteng Sutoyo, baru-baru ini.
Pembatalan 14 RKAB sebelumnya dilakukan karena perusahaan dinilai belum memenuhi ketentuan yang berlaku, khususnya terkait kewajiban lingkungan. Pemerintah daerah berupaya mencegah potensi kerusakan ekosistem seperti yang terjadi di sejumlah wilayah lain di Indonesia.
Menurut Sutoyo, dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan tidak selalu terlihat dalam waktu singkat. Tapi dapat muncul dalam jangka panjang. Untuk itu, langkah penertiban dilakukan sebagai bentuk pencegahan risiko sejak dini. “Dampak lingkungan itu tidak selalu terasa sekarang, bisa puluhan tahun ke depan. Karena itu arahan presiden ditindaklanjuti pak gubernur untuk mencegah risiko sejak awal,” jelasnya.
Saat ini, Dinas ESDM Kalteng bersama tim terpadu tengah melakukan kajian terhadap status masing-masing perusahaan. Hasil evaluasi akan dikoordinasikan dengan kementerian terkait serta aparat penegak hukum (APH) sebelum keputusan final ditetapkan. “Kita pelajari satu per satu. Nanti kita surati kementerian dan juga APH. Dari situ akan ditentukan mana yang bisa diterbitkan kembali dan mana yang tidak,” ungkapnya.
Sutoyo menegaskan, investasi zirkon memang berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah dan penerimaan negara. Namun kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan tetap menjadi syarat utama. “Setiap investasi pasti memberi pemasukan, tetapi lingkungan adalah prioritas. Jika ada persoalan, tentu harus dievaluasi,” tegasnya. (ter/ens)












