Utama

Kejari Terima Uang Pengganti Korupsi Rp 2,3 M Lebih

623
×

Kejari Terima Uang Pengganti Korupsi Rp 2,3 M Lebih

Sebarkan artikel ini
SIARAN PERS : Kajari Katingan Gatot Haryono didampingi Kasi Pidsus Robi Kurnia Wijaya dan Kasi Intelijen Fadhil Razief Hertadamanik bersama pihak bank memperlihatkan uang pengganti serta denda yang telah dibayarkan terdakwa, Kamis sore (5/2/2026).SUANDI/RADAR KALTENG

Terkait Pembangunan Jalan Tembus 11 Desa di Katingan

KASONGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan telah menerima pembayaran uang pengganti dan denda dari terpidana H Asang Triasha dalam perkara tindak pidana korupsi pembuatan jalan tembus antardesa sepanjang aliran Sungai Sanamang, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Katingan Gatot Haryono didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Robi Kurnia Wijaya dan Kepala Seksi Intelijen Fadhil Razief Hertadamanik dalam siaran pers di Aula Kejari Katingan, Kamis sore (5/2/2026).

Kajari mengatakan, pihaknya telah melaksanaan putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht, berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor: 14/Pid.SUS-TPK/2022/PN Plk tanggal 24 Agustus 2022 jo putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor: 31/Pid.SUS-TPK/2022/PT Plk tanggal 3 Oktober 2022 jo putusan Pengadilan Mahkamah Agung Nomor: 958/Pid.SUS/2023 tanggal 13 April 2023 dengan terpidana  Asang Triasha.

“Total uang yang kami terima hari ini sebesar Rp 2.050.400.000, sebagai pembayaran pidana uang pengganti. Kemudian uang denda sebesar Rp 300.000.000,” kata Gatot.

Dia mengungkapkan, penyerahan uang pengganti ini merupakan bukti komitmen pihaknya mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara. “Hal ini sebagaimana arahan bapak Jaksa Agung, penegakan hukum tindak pidana korupsi harus dirasakan manfaatnya secara nyata oleh masyarakat melalui pengembalian kerugian keuangan negara,” ungkapnya.

Menurut Kajari, pengembalian kerugian keuangan negara melalui mekanisme pembayaran uang pengganti merupakan salah satu bentuk pidana tambahan dalam penanganan pidana korupsi. Hal itu sebagaimana telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor, untuk memulihkan kerugian keuangan negara sebesar harta benda yang diperoleh pelaku.

“Uang pengganti dijatuhkan bersama pidana pokok, dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka aset pelaku disita atau diganti dengan pidana penjara. Karena telah dilakukan pembayaran uang  pengganti Rp 2.050.400.000 dan denda Rp 300.000.000, maka pidana tambahan dua tahun penjara serta enam bulan penjara tidak perlu dijalani. Terpidana hanya menjalani pidana pokok saja,” tegasnya.

Selanjutnya uang pengganti dan denda disetorkan ke kas negara melalui Bendahara Penerima Kejari Katingan. “Ini sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kami kepada seluruh pihak, agar menjadi momentum ini sebagai pengingat bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku korupsi, dan aset hasil kejahatan akan selalu kami kejar,” katanya.

Kajari mengatakan, proses hukum kasus ini pada tingkat pengadilan pertama sudah diputus. Terpidana juga telah melakukan upaya hukum banding. Selanjutnya baik terpidana maupun penuntut umum, juga telah mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung.

“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI terhadap terdakwa H Asang telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.  Selain itu, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 300.000.000. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama enam bulan,” tambah Gatot.

Terdakwa juga dijatuhkan pidana pembayaran uang pengganti Rp. 2.050.400.000. Jika tidak diganti dalam waktu satu bulan, maka harta bendanya disita dan dirampas untuk negara oleh jaksa penuntut umum. “Jika tidak memiliki harta benda untuk menutupinya, maka diganti pidana penjara selama dua tahun,” ungkapnya.

Kajari Katingan juga membeberkan secara singkat terkait posisi perkara korupsi tersebut. Awalnya, terdakwa sebagai pelaksana pekerjaan pembuatan jalan tembus antar 11 desa di sepanjang aliran Sungai Sanamang.

“Sumber dana untuk pekerjaan berasal dari Anggaran Dana Desa tahun 2020. Untuk pelaksanaanya tidak melalui proses tender, hanya berdasarkan penunjukan. 11 desa telah menyerahkan uang yang masing-masing Rp 500.000.000. Sehingga total seluruh uang yang diterima Rp 5.500.000.000,” sebutnya. (ndi/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *