DPRD Palangka Raya

Perlu Perlindungan Khusus

74
×

Perlu Perlindungan Khusus

Sebarkan artikel ini
Hj Mukarramah

Sistem Pembayaran Digital bagi Lansia dan Disabilitas

PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya minta Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya dapat memberikan perlindungan khusus kepada kelompok rentan, seperti lansia, penyandang disabilitas, dan masyarakat miskin, dari dampak diskriminasi dalam sistem pembayaran digital. Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Palangka Raya Hj Mukarramah.

Menurut dia, seiring meluasnya penggunaan platform pembayaran digital di berbagai sektor layanan publik dan ekonomi, perlu adanya kesetaraan akses dan kemampuan dalam memanfaatkan teknologi agar tidak memperlebar kesenjangan sosial dan ekonomi.

“Karena itu perlu pencegahan diskriminasi dalam sistem pembayaran digital, terutama bagi lansia yang belum beradaptasi dengan kemajuan teknologi,” kata Mukarramah, Sabtu (24/1/2026).

Anggota dewan asal Partai NasDem itu menjelaskan, tantangan utama ada pada desain aplikasi yang kurang ramah bagi para pengguna. Seperti ukuran huruf kecil, alur penggunaan yang rumit, serta rendahnya literasi digital. Penyandang disabilitas juga menghadapi berbagai hambatan, terutama minimnya fitur aksesibilitas pada aplikasi pembayaran digital, seperti dukungan teknologi bantu bagi disabilitas visual maupun pendengaran.

Sementara itu, masyarakat kurang mampu juga kerap terkendala akibat keterbatasan perangkat, akses internet yang tidak stabil, bahkan tidak memiliki rekening bank atau dompet digital, yang menjadi syarat utama penggunaan layanan pembayaran secara digital. “Perlindungan terhadap kelompok rentan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi harus sejalan dengan kebijakan nasional,” ungkap Mukarramah.

Transformasi digital tentunya sangat penting, harus dijalankan secara inklusif dan berkeadilan, sehingga seluruh lapisan masyarakat dalam memperoleh akses, kesempatan, dan perlindungan yang setara.

Untuk itu, Mukarramah minta agar Pemko Palangka Raya menjalin kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia guna memperkuat perlindungan masyarakat di sektor ekonomi digital. (ter/ens)

Ia menjelaskan, langkah konkret yang bisa dilakukan seperti melakukan evaluasi sistem pembayaran digital pada layanan publik sehingga terbebas dari diskriminasi, penyediaan bantuan perangkat dan kuota internet bagi masyarakat yang membutuhkan, serta pengembangan fitur aksesibilitas bagi lansia dan penyandang disabilitas.

“Perlindungan terhadap kelompok rentan memerlukan kolaborasi lintas sektor, yang melibatkan pemerintah, penyedia layanan pembayaran digital, organisasi masyarakat, serta akademisi,” ungkap Mukarramah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *