KUALA KURUN – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) memanggil tim anggaran dari pihak eksekutif terkait Efisiensi Belanja melalui pergeseran APBD Kabupaten Gumas Tahun Anggaran 2026 yang defisit.
Ketua DPRD Gumas, Binartha mengatakan, bahwa defisit APBD 2026 ditetapkan maksimal 2,50 persen dari Pendapatan Daerah, berdasarkan PMK 101 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 24 Desember 2025.
“Defisit APBD 2026 diperkirakan sebesar Rp 42.294.100.625,00 yang masih melebihi batas maksimal defisit yang ditetapkan sebesar Rp 27.146.897.484,38,” kata Binartha.
Perhitungan defisit APBD TA 2026 yakni, Pendapatan Daerah pada APBD TA 2026: Rp 1.085.875.899.375,00, lalu Batas Maksimal Defisit (2,50% x Pendapatan Daerah): Rp 27.146.897.484,38, kemudian, Defisit APBD TA 2026 Rp 42.294.100.625,00 artinya Selisih: Rp 15.147.203.140,62.
Binartha menjelaskan, bahwa tidak terpenuhnya beberapa target pendapatan dalam APBD TA 2025, seperti KB Dana Bagi Hasil dengan realisasi 48,83 persen, Pendapatan Bagi Hasil Pajak Provinsi dengan realisasi 89,14 persen dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan realisasi 4,06 persen, telah mempengaruhi defisit APBD 2026.
“Kami juga memperhatikan regulasi baru dari Kemenkeu dan Kemendagri terkait pemenuhan belanja yang bersifat wajib dan mengikat pada APBD TA 2026,” tambah Binartha.
Kendati demikian, DPRD Gumas berharap, tim anggaran eksekutif dapat memberikan penjelasan dan solusi untuk mengatasi defisit APBD 2026 dan memastikan efisiensi belanja daerah. (nya/abe)












