DPRD Kalimantan Tengah

Jalankan Fungsi Legislasi dengan Pendekatan Kolaboratif

64
×

Jalankan Fungsi Legislasi dengan Pendekatan Kolaboratif

Sebarkan artikel ini
Arton S Dohong

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Arton S Dohong menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna Ke-11 Penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 sekaligus Rapat Paripurna Ke-1 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, yang diadakan dalam suasana awal tahun baru. Menurutnya, kehadiran di forum tersebut merupakan wujud tanggung jawab konstitusional untuk memastikan pemerintahan daerah berjalan efektif, transparan, dan berkelanjutan.

Selama Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025, DPRD Kalteng menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan dengan pendekatan kolaboratif berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. Arton menekankan bahwa sebagai bagian penting ekoregion Kalimantan dan penyangga Ibu Kota Nusantara, Kalteng dihadapkan pada berbagai isu strategis yang membutuhkan respons kebijakan adaptif.

“Perubahan iklim dan degradasi lingkungan tetap menjadi tantangan utama, mengingat Provinsi Kalimantan Tengah menyimpan salah satu kawasan gambut terbesar di dunia yang diakui sebagai ‘carbon reservoir of global significance’,” ucapnya, Senin (5/1/2026).

Ia menambahkan, bahwa hal ini menuntut tata kelola lingkungan yang lebih ketat, penguatan mitigasi kebakaran hutan dan lahan, serta pengembangan ekonomi hijau berkelanjutan.

Selain itu, transformasi ekonomi lokal juga menjadi fokus utama. Arton mengemukakan bahwa perekonomian tidak dapat lagi bergantung pada sektor primer semata, sehingga diperlukan pengembangan ekonomi bernilai tambah, digitalisasi layanan publik, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

“Peningkatan kualitas pendidikan, keterampilan, dan literasi digital menjadi pilar penting dalam mendorong daya saing daerah di era Revolusi Industri 4.0,” jelasnya.

Sebagai representasi rakyat, DPRD Kalteng berkomitmen memperkuat landasan regulasi daerah melalui pembahasan 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Propemperda Tahun 2025. Perumusan regulasi tersebut diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat, memperkuat tata kelola, serta menyiapkan pondasi pembangunan sesuai RPJMD 2025-2029

“Arah pembangunan daerah menekankan tiga pilar utama ketahanan lingkungan, penguatan tata kelola investasi dan pelayanan publik, serta peningkatan kualitas SDM dan kesejahteraan sosial. Keberhasilan penyusunan regulasi tidak hanya diukur dari jumlah, melainkan dari kualitas implementasinya,” lugasnya.

Memasuki Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, ia mengajak seluruh anggota DPRD untuk memperkuat semangat kolegialitas, memperdalam kajian ilmiah, serta meningkatkan dialog konstruktif dengan berbagai pihak.

“Tantangan yang kita hadapi sangat kompleks, tetapi dengan kerja bersama, transparansi, dan integritas, kita yakin dapat menghasilkan kebijakan yang progresif dan berpihak pada kepentingan rakyat,” tegasnya. . (rdi/rdo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *