Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya memprioritaskan penguatan penerapan peraturan daerah (perda) pajak dan retribusi sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di tengah tantangan fiskal ke depan.
Anggota Komisi II sekaligus Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya Khemal Nasery mengatakan, optimalisasi implementasi perda menjadi kunci dalam menopang pembiayaan pembangunan daerah.
“Kami menilai penguatan implementasi perda pajak dan retribusi sangat penting untuk memperbesar PAD dan mendukung pembiayaan pembangunan daerah,” katanya, beberapa waktu lalu.
Selain fungsi legislasi dan pengawasan, DPRD juga secara rutin melaksanakan reses sebanyak tiga kali dalam setahun guna menyerap aspirasi masyarakat dari berbagai wilayah di Kota Palangka Raya. “Hasil reses tersebut dibahas dalam rapat paripurna dan menjadi bahan perencanaan pembangunan, meskipun tidak semuanya bisa langsung direalisasikan,” akuinya.
Khemal menjelaskan, keterbatasan anggaran daerah menuntut DPRD untuk menetapkan skala prioritas terhadap aspirasi yang masuk. Terutama yang bersifat mendesak dan berdampak langsung bagi kepentingan masyarakat luas. “Tidak semua aspirasi dapat diwujudkan dalam satu tahun anggaran. Karena itu, kami memprioritaskan kebutuhan yang paling mendesak dan memberi manfaat besar,” tegasnya.
Ia juga menyoroti tantangan keuangan daerah pada 2026. Terutama adanya pemotongan dana transfer ke daerah (TKD) yang cukup signifikan. “Dengan pengurangan TKD sekitar Rp 253 miliar, pengelolaan anggaran harus dilakukan secara cermat. Kami berharap penerapan perda pajak dan retribusi mampu meningkatkan PAD tanpa membebani masyarakat,” harapnya. (ter/ens)












