PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menuntaskan, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) Tahun 2026 menjelang Hari Raya Natal 2025.
Penetapan ini dilakukan sesuai arahan pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan agar seluruh gubernur menetapkan upah minimum paling lambat 24 Desember 2025.
Kepastian tersebut disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng, Edy Pratowo usai menghadiri Rapat Paripurna ke-10 DPRD Provinsi Kalteng di Palangka Raya, baru-baru ini.
“Sudah,” kata Edy Pratowo singkat saat dikonfirmasi awak media terkait penetapan UMP Kalteng Tahun 2026.
Edy menegaskan, penetapan upah minimum tidak hanya berlaku di tingkat provinsi, tetapi juga diterapkan secara serentak di seluruh kabupaten dan kota di Kalteng.
“(Penetapan) serentak se-kabupaten/kota,” ujarnya sebelum meninggalkan lokasi.
Secara terpisah, Gubernur, Agustiar Sabran telah secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalteng Tahun 2026 melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/477/2025 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalteng Tahun 2026.
Surat keputusan tersebut ditandatangani pada 19 Desember 2025 dan menjadi dasar hukum pemberlakuan upah minimum mulai tahun 2026.
Dalam keputusan tersebut, UMP Kalteng Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.686.138 per bulan. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 212.516 dibandingkan UMP Tahun 2025 atau meningkat 6,12 persen.
Kenaikan UMP tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, antara lain kondisi perekonomian daerah, tingkat inflasi serta kebutuhan hidup layak bagi pekerja dan buruh di Kalteng.
Selain UMP, Pemprov Kalteng juga menetapkan UMSP Tahun 2026 untuk sejumlah sektor strategis. Untuk sektor pertambangan, UMSP ditetapkan sebesar Rp 3.714.130 per bulan atau naik Rp 214.130 dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara sektor perkebunan kelapa sawit ditetapkan sebesar Rp 3.692.907 per bulan, meningkat Rp 212.906 dari UMSP Tahun 2025. Seluruh sektor mengalami kenaikan dengan persentase yang sama, yakni 6,12 persen.
Dengan rampungnya penetapan UMP dan UMSP jelang Natal 2025, pihaknya memastikan kepastian hukum bagi dunia usaha sekaligus perlindungan kesejahteraan bagi pekerja dan buruh memasuki tahun 2026. (ifa/abe)












