Utama

Izin Motoprix Kotim Open Race 2025 Disoal

763
×

Izin Motoprix Kotim Open Race 2025 Disoal

Sebarkan artikel ini
Suriansyah Halim

Event Berskala Nasional, Izin Dikeluarkan Polres Kotim Bukan Polda Kalteng

PALANGKA RAYA – Pelaksanaan Motoprix Kotim Open Race 2025 di kawasan Taman Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Minggu (14/12/2025) berbuntut panjang. Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Kalimantan Tengah Suriansyah Halim resmi melaporkan pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan izin event itu hingga pengamanan kegiatan karena dinilai menyalahi aturan.

Laporan itu disampaikan Suriansyah setelah mencuat fakta bahwa izin keramaian dikeluarkan oleh Polres Kotim. Padahal balap motor tersebut diklaim berskala nasional. Ajang itu diikuti pembalap dari luar Kalimantan Tengah, sehingga kewenangan perizinan seharusnya berada di tingkat Polda Kalteng.

“Seharusnya yang mengeluarkan izin itu Polda Kalteng. Tapi polda tidak mengeluarkan izin karena memang menyalahi aturan. Justru Polres Kotim yang mengeluarkan izin,” tegas Suriansyah saat ditemui di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (16/12/2025).

Ia menyebutkan, laporan tidak hanya ditujukan kepada Kapolres Kotim saja. Tapi juga sejumlah pejabat terkait yang terlibat dalam pengamanan kegiatan. Di antaranya Kabag Ops, Kasat Lantas, Kasat Intel, Kasat Sabhara, hingga Samapta Polres Kotim. “Kapolres kami laporkan, termasuk jajaran yang terlibat dalam pengamanan,” ucapnya.

Menurut Suriansyah, Motoprix Kotim Open Race 2025 jelas tidak masuk kategori kegiatan skala kecil.

Informasi yang diterimanya menyebutkan sekitar 12 pembalap nasional turut ambil bagian, sehingga secara aturan perizinan wajib diterbitkan oleh polda.

“Skalanya bukan kecil. Ada pembalap nasional. Untuk kegiatan seperti itu, izin wajib dari polda. Dari polda sendiri mereka menyatakan tidak ada izin yang diterbitkan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pelaporan ini bertujuan menguji konsistensi penegakan hukum agar tidak muncul kesan tebang pilih. Menurutnya, hukum harus ditegakkan tanpa pandang jabatan. “Kalau ada pelanggaran, siapa pun wajib mempertanggungjawabkan. Supaya tidak ada anggapan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegasnya.

Suriansyah juga menanggapi adanya klaim kesepakatan atau izin dari pihak tertentu terkait pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menegaskan, kesepakatan apa pun tidak dapat mengesampingkan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Kesepakatan atau izin dari siapa pun tidak bisa mengalahkan undang-undang. Aturannya sudah jelas,” pungkasnya.

Untuk diketahui, laporan tersebut telah disampaikan ke berbagai institusi strategis, mulai Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri, hingga pimpinan lembaga penegak hukum dan legislatif di tingkat pusat maupun daerah, termasuk Kapolri, Mabes Polri, Polda Kalteng, Kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ter/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *