Mantan Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim meminta rencana Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dijadikan momentum penguatan Komnas HAM. Hal ini sebagai langkah adaptif terhadap dinamika masyarakat dan tantangan global.
“Revisi UU No. 39 dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat dan dunia. Masalah-masalah baru yang muncul secara otomatis tidak terjawab oleh UU yang lama sehingga perlu ada penyesuaian,” ujar Ifdhal kepada wartawan, Rabu (5/11).
Dia percaya revisi undang-undang kali ini bisa memperkuat Komnas HAM. Terlebih kompleksitas pelanggaran HAM di berbagai sektor kini semakin tinggi.
“Tidak ada maksud untuk melemahkan Komnas HAM. Itu sama saja dengan melawan semangat zaman,” imbuhnya.
Ifdhal menjelaskan, secara ketatanegaraan Komnas HAM merupakan state auxiliary body yang independen, dengan fungsi utama sebagai watchdog untuk mengawasi pelaksanaan HAM oleh pemerintah dan negara.
“Komnas HAM berperan mengritisi kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pelaksanaan HAM, melakukan investigasi bila terjadi pelanggaran, serta memantau situasi HAM nasional,” jelasnya.
Ia menambahkan, kehadiran Kementerian HAM justru memungkinkan rekomendasi Komnas HAM ditindaklanjuti secara sistematis dan tidak diabaikan oleh kementerian/lembaga terkait. “Kementerian HAM bukan mengambil alih fungsi Komnas, tetapi memastikan bahwa rekomendasi Komnas benar-benar dijalankan,” tandasnya.
SUMBER : JAWA.POS












