Isen MulangKalimantan Tengah

WPR sebagai Payung Hukum Pertambangan Rakyat

96
×

WPR sebagai Payung Hukum Pertambangan Rakyat

Sebarkan artikel ini
Plt Sekda Kalteng, Leonard S. Ampung. Foto: IST

PALANGKA RAYA – Plt Sekda Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Leonard S. Ampung menjelaskan, bahwa penetapan WPR sangat penting agar aktivitas pertambangan rakyat memiliki payung hukum yang jelas.

Selama ini, keterlambatan penetapan justru membuat masyarakat berisiko terjerat hukum karena dianggap melakukan aktivitas tambang tanpa izin.

“Kalau WPR ini ditetapkan, maka masyarakat bisa menambang secara resmi sesuai aturan. Itu yang kita dorong, agar mereka mendapat ruang legal tanpa harus khawatir,” ucap Leonard beberapa waktu lalu.

Selain memberi kepastian hukum, WPR juga diyakini mampu menekan praktik pertambangan ilegal yang kerap menimbulkan persoalan lingkungan maupun kerugian ekonomi daerah.

Dengan status resmi, pemerintah daerah juga lebih mudah melakukan pembinaan, pengawasan, sekaligus memastikan kegiatan tambang tetap memperhatikan aspek keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan. (ter/abe) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *