Isen MulangKalimantan Tengah

Kalteng Alami Penurunan Dana TKD 50 Persen

170
×

Kalteng Alami Penurunan Dana TKD 50 Persen

Sebarkan artikel ini
SAMPAIKAN: Plt Sekda Kalteng, Leonard S Ampung menyampaikan sambutan, Kamis (9/10/2025).Foto: IST

PALANGKA RAYA – Hadapi pemangkasan dana Pusat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) genjot pendapatan asli daerah (PAD) lewat pajak dan inovasi. 

Langkah tersebut diambil dalam menghadapi penurunan drastis Dana Transfer ke Daerah (TKD), dimana penurunan hampir 50 persen dari total alokasi sebelumnya Rp 4 triliun menjadi Rp 2 triliun. 

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kalteng, Leonard S. Ampung menyatakan, bahwa kondisi ini merupakan tantangan serius yang tidak hanya dialami Kalteng, tetapi juga banyak daerah lain di Indonesia. 

Penyesuaian ini merupakan imbas dari kebijakan fiskal nasional dalam rangka efisiensi dan restrukturisasi belanja negara.

“Kita hampir Rp 2 triliun turunnya. Dari Rp 4 triliun ke Rp 2 triliun. Jadi hampir 50 persen,” kata Leonard dalam keterangannya, Kamis (9/10/2025).

Leonard menegaskan bahwa Pemprov tidak bisa terus bergantung pada dana dari pusat. Karena itu, optimalisasi PAD menjadi fokus utama. Salah satu upaya yang digencarkan adalah melalui penertiban pajak kendaraan bermotor.

Pemprov mengimbau, untuk seluruh kendaraan operasional perusahaan dan investasi di Kalteng menggunakan plat nomor KH, agar pajaknya tercatat sebagai pendapatan daerah.

Selain itu, pengawasan terhadap penggunaan air permukaan dan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) juga ditingkatkan. 

Salah satu langkah teknis yang dilakukan adalah pemasangan alat flowmeter di perusahaan besar, guna mengukur dan mengawasi pengambilan air permukaan secara akurat dan transparan.

“Kita pasang alat flowmeter di perusahaan besar untuk mengukur air permukaan. Untuk MBLB, kita minta percepatan perizinan dari pusat,” jelas Leonard.

Meski ruang fiskal semakin sempit, Pemprov Kalteng tetap berkomitmen untuk menjaga stabilitas pembangunan. Namun demikian, Leonard mengakui, bahwa langkahnya dibatasi oleh aturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Oleh karena itu, setiap strategi penggalian PAD harus tetap berada dalam koridor regulasi.

“Kita dibatasi oleh regulasi, jadi tidak bisa sembarangan. Tapi kita tetap harus inovatif,” ujarnya.

Leonard juga mendorong peningkatan kolaborasi antara Pemprov dan pemerintah kabupaten/kota se-Kalteng untuk memperluas basis pajak dan memperkuat sinergi fiskal. Saat ini, porsi dana bagi hasil ke provinsi hanya sekitar 25 sampai dengan 30 persen, sehingga koordinasi lintas pemerintahan menjadi krusial untuk meningkatkan efektivitas penerimaan daerah. (ifa/abe) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *