PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus berupaya meningkatkan kemandirian ekonomi di wilayah perdesaan dengan mengembangkan kawasan Agro Mina Wisata di Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Program tersebut, dirancang untuk memperkuat sinergi antar desa dengan memanfaatkan potensi lokal secara optimal.
Upaya tersebut diwujudkan melalui Rapat Pembinaan dan Pengembangan Ekonomi Kawasan Perdesaan “Agro Mina Wisata” yang digelar di Pendopo Objek Wisata Desa Kubu pada Selasa (16/9/2025).
Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara DPMD Provinsi Kalteng dan Dinas PMD Kabupaten Kotawaringin Barat, melibatkan berbagai unsur mulai dari pemerintah daerah, perangkat desa, pelaku usaha hingga pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Peserta rapat terdiri dari pejabat fungsional Dinas PMD Kotawaringin Barat, aparat Kecamatan Kumai, perangkat desa dari enam desa lokus pengembangan kawasan yakni Kubu, Sungai Bakau, Teluk Bogam, Keraya, Sebuai Timur dan Sabuai serta pendamping lokal desa dan tenaga ahli kabupaten.
Kepala DPMD Kalteng, Aryawan melalui Kepala Bidang Pemberdayaan SDA, Kawasan Perdesaan, dan Ketahanan Masyarakat, Fathuddin Noor AKS SSos MAP menyatakan, bahwa kemiskinan masih menjadi kendala utama dalam pembangunan desa.
“Kemiskinan adalah hambatan besar yang harus segera diatasi agar pembangunan nasional dapat dirasakan secara merata, terutama di daerah perdesaan,” ujarnya.
Fathuddin juga menekankan pentingnya kerja sama antar desa dalam percepatan pembangunan kawasan perdesaan, yang sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diperbarui melalui UU Nomor 3 Tahun 2024.
Undang-undang tersebut mendefinisikan kawasan perdesaan sebagai wilayah dengan aktivitas utama di sektor pertanian, pengelolaan sumber daya alam dan ekonomi sosial masyarakat.
Selain itu, arah pembangunan ini juga didukung oleh Permendes PDTT Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan dan Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 194 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Kawasan Perdesaan.
Kawasan Agro Mina Wisata Kumai sendiri telah ditetapkan sebagai Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN) sejak 2017, berdasarkan Berita Acara Nomor 82/BA/D.VII/MDK.00.02/XII/2017. Kawasan ini mencakup enam desa yang memiliki potensi unggulan di sektor pertanian (agro), perikanan (mina) dan pariwisata (wisata).
Konsep Agro Mina Wisata ini diharapkan, menjadi model pembangunan terpadu yang menggabungkan kekuatan sumber daya alam, sumber daya manusia (SDM) dan pariwisata dalam menciptakan ekosistem ekonomi desa yang berkelanjutan. (ifa/abe)












