Isen MulangKalimantan Tengah

Akselerasi Raperda Disabilitas Tekankan Sinergi Antar-SKPD

217
×

Akselerasi Raperda Disabilitas Tekankan Sinergi Antar-SKPD

Sebarkan artikel ini
Akselerasi Raperda
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Darliansjah (kanan) serta Ketua Pansus, Sugiarto saat Rapat Pansus, Selasa (7/10/2025). Foto: IST

PALANGKA RAYA – Staf Ahli Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Darliansjah menghadiri, Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng. Juga bersama Tim Fasilitasi Raperda Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI secara daring dan Tim Raperda Pemerintah Provinsi Kalteng, di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, Selasa (7/10/2025).

Rapat tersebut, membahas percepatan fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta pentingnya penyusunan regulasi daerah yang sesuai dengan prinsip hukum nasional, efektif, efisien dan berbasis kebutuhan daerah.

Dari pihak Kemendagri, hadir secara virtual Rozi Beni, Analis SDM Aparatur Ahli Madya pada Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah.

Dalam paparannya, Ia menegaskan, bahwa pembentukan Perda harus merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2011 jo. UU Nomor 13 Tahun 2022 serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ia juga mengingatkan, pentingnya mengacu pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sebagai dasar utama penyusunan Raperda, namun dalam kondisi tertentu Raperda dapat diajukan di luar Propemperda demi kepentingan mendesak.

Selain aspek hukum, rapat juga menekankan pentingnya pemenuhan hak penyandang disabilitas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.

Ketua Pansus, Sugiarto menyampaikan bahwa hasil verifikasi Raperda dari Kemendagri telah diterima dan diharapkan proses fasilitasi segera rampung.

Ia juga menekankan, pentingnya percepatan penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan teknis pelaksana.

“Jangan sampai Perda sudah disetujui, tetapi pelaksanaannya terkendala, karena Pergub-nya belum siap. Pergub ini penting, karena melibatkan banyak SKPD dan menjadi dasar teknis di lapangan,” ujar Sugiarto.

Staf Ahli Gubernur, Darliansjah, dalam keterangannya menegaskan bahwa keberhasilan implementasi Perda sangat bergantung pada sinergi dan komitmen lintas sektor.

Ia mengatakan, bahwa setiap SKPD harus memiliki kesadaran kolektif dalam mendukung kebijakan ini, tidak hanya sebagai kewajiban hukum, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap kelompok rentan.

“Kita tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Implementasi Perda ini harus melibatkan seluruh perangkat daerah secara aktif, termasuk dalam penganggaran dan pelaksanaan program,” ujar Darliansjah.

Melalui rapat ini, diharapkan penyusunan dan implementasi Raperda di Kalteng dapat lebih terarah, sesuai ketentuan hukum, serta inklusif terhadap seluruh lapisan masyarakat, khususnya penyandang disabilitas. (ifa/abe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *