Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita Sari meminta pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba. Sebab, PP belum diterbitkan melebihi batas waktu yang diatur oleh undang-undang.
Ratna mengungkapkan, Pasal 174 Ayat (1) UU Minerba dengan jelas mengatur bahwa seluruh aturan pelaksanaan harus diterbitkan paling lambat enam bulan setelah UU diundangkan. Oleh karena itu, seharusnya PP turunan UU Minerba sudah terbit.
“UU Minerba telah diundangkan sejak 19 Maret 2025. Artinya, sampai hari ini pemerintah sudah melewati batas waktu yang ditentukan undang-undang. Ini bentuk kelalaian yang tidak boleh dibiarkan,” kata Ratna di Jakarta, Minggu (5/10).
Politikus PKB ini menilai, keterlambatan ini berpotensi menghambat implementasi UU Minerba secara utuh. Kondisi ini menjadi kontradiktif dengan posisi strategis minerba bagi Indonesia.
“Indonesia kaya akan sumber daya minerba. UU ini lahir untuk memastikan bahwa kekayaan alam tersebut benar-benar dikelola untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan asing. Tanpa adanya aturan pelaksana, cita-cita kemandirian dan kedaulatan bangsa akan sulit terwujud,” imbuhnya.
Atas dasar itu, Ratna meminta pemerintah segera menuntaskan seluruh regulasi turunan yang diperlukan. Dengan begitu, didapat kepastian hukum, arah kebijakan, serta implementasi tata kelola minerba berjalan sesuai undang-undang.
“Pemerintah tidak boleh mengabaikan urgensi ini. Minerba bukan sekadar komoditas ekonomi, tapi fondasi kedaulatan bangsa. Dengan pengelolaan yang tepat, minerba bisa menjadi motor kemandirian nasional dan benteng Indonesia dari ketergantungan pada pihak asing,” pungkasnya.
Sebelumnya, DPR dalam rapat paripurna telah menyetujui perubahan keempat atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
“Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?,” tanya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir kepada para anggota dewan yang hadir, Selasa (18/2).
“Setuju,” jawab para anggota dewan.
UU Minerba hasil revisi diharapkan dapat menjawab permasalahan pengelolaan pertambangan dan tantangan pengelolaan pertambangan di masa yang akan datang. Termasuk bisa mengubah paradigma pengelolaan pertambangan dengan peningkatan nilai tambah dan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pertambangan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
SUMBER : JAWA.POS












