Politik

Yusril: Pemerintah Hanya Gunakan Pertimbangan Hukum

32
×

Yusril: Pemerintah Hanya Gunakan Pertimbangan Hukum

Sebarkan artikel ini
FOTO : NET

Konflik internal PPP sudah sampai ke telingan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. Dia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ikut campur urusan tersebut. Dalam pengesahan susunan pengurus partai politik (parpol), pemerintah hanya menggunakan pertimbangan hukum sebagai dasar. 

Secara tegas Yusril menyatakan bahwa pemerintah bersikap netral dan tidak memihak kubu mana pun. Baik kubu Muhammad Mardiono maupun kubu Agus Suparmanto yang sama-sama menyatakan telah terpilih sebagai ketum PPP secara aklamasi. Dia pun memastikan bahwa pemerintah akan sangat berhati-hati dalam pengesahan susunan pengurus baru parpol.

”Pemerintah wajib bersikap objektif dan tidak boleh memihak kepada salah satu kubu yang bertikai dalam dinamika internal partai manapun,” kata dia kepada awak media pada Senin (29/9). 

Yusril menegaskan hal itu karena kubu Mardiono maupun Agus Suparmanto sama-sama bersikeras telah terpilih sesuai dengan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP melalui Muktamar X PPP di kawasan Ancol, Jakarta Utara (Jakut). Kedua kubu juga menyatakan akan segera mendaftarkan susunan pengurus baru setelah menuangkan keputusan muktamar ke dalam akta notaris.

Sesuai prosedur pendaftaran susunan pengurus baru parpol, permohonan pengesahan harus diajukan oleh pengurus lama yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum. Yusril mempersilakan kedua ketua umum PPP hasil muktamar untuk mendaftarkan susunan pengurus kepada Kementerian Hukum dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung.

”Pemerintah wajib mengkaji dengan seksama permohonan tersebut untuk memastikan mana yang sesuai dengan norma hukum yang berlaku dan mana yang tidak,” tegasnya.Sesuai prosedur pendaftaran susunan pengurus baru parpol, permohonan pengesahan harus diajukan oleh pengurus lama yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum. Yusril mempersilakan kedua ketua umum PPP hasil muktamar untuk mendaftarkan susunan pengurus kepada Kementerian Hukum dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung.

”Pemerintah wajib mengkaji dengan seksama permohonan tersebut untuk memastikan mana yang sesuai dengan norma hukum yang berlaku dan mana yang tidak,” tegasnya.

SUMBER : JAWA.POS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *