KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) dan Kejaksaan Negeri Gumas resmi menandatangani perjanjian kerja sama (MoU) tentang Penanganan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) dilaksanakan di aula lantai I Kantor Bupati Gunung Mas, pada Rabu (24/9/2025).
Bupati Gumas, Jaya S. Monong mengapresiasi, dan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung terlaksananya kerja sama ini.
Ia menegaskan, bahwa perjanjian tersebut dimaksudkan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi masing-masing pihak secara seimbang dan proporsional di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Kerja sama ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas, dalam penanganan masalah hukum yang dihadapi Pemkab Gunung Mas, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” ungkap Jaya S Monong.
Diterangkannya, bahwa keberadaan kerja sama ini juga penting untuk memberikan perlindungan hukum, termasuk melalui pertimbangan hukum dan mediasi yang komprehensif.
“Upaya preventif yang dilakukan diharapkan dapat meminimalisir permasalahan dan menciptakan situasi kondusif dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance),” tambahnya.
Sementara itu, Kajari Gumas, Sugito menyambut baik penandatanganan MoU ini. Ia menilai kerja sama tersebut merupakan langkah strategis bersama Pemkab Gumas dalam memanfaatkan instrumen hukum sebagai upaya mendukung pembangunan daerah.
“Kami siap bersinergi dengan Pemkab Gunung Mas untuk menghadirkan solusi hukum yang efektif dan bermanfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan maupun masyarakat,” tukas Sugito.
Dia menambahkan, dengan adanya perjanjian kerja sama ini, diharapkan penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dapat berjalan lebih profesional, transparan dan akuntabel. Sehingga mendukung tercapainya pembangunan Kabupaten Gunung Mas yang maju dan berdaya saing. (nya/abe)