Gunung Mas

Pemkab Gumas Buka Forum Koordinasi Pemangku Kepentingan MHA

47
×

Pemkab Gumas Buka Forum Koordinasi Pemangku Kepentingan MHA

Sebarkan artikel ini
Pemkab Gumas
Bupati Gunung Mas, Jaya S Monong bersama Sekda Richard dan Kepala Dishut Kalteng sedang menerima kenangan dari kepala Bapperida, Yantrio di aula kantor setempat, Senin (22/9/2025). Foto: Sepanya/PE

KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) bersama Bapperida menggelar, kegiatan diskusi forum koordinasi pemangku kepentingan masyarakat hukum adat (MHA) dan hutan adat. Yang mana diikuti oleh, pemangku kepentingan mulai dari WWF, Dishut Kalteng, damang hingga mantir adat di kabupaten setempat.

“Forum ini, sesuai dengan SK yang ditetapkan Nomor 100.3.3.2/344/2023 tanggal 27 Juli 2023 tentang pengakuan dan perlindungan 14 MHA dan 1 MHA ditetapkan Gubernur Kalteng di lintas Rungan dan ini juga SK Menteri LHK RI Nomor: SK.7924/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/8/2023,” kata Bupati Gunung Mas Jaya S. Monong saat membuka kegiatan, Senin (22/9/2025).

Untuk itu, kata Jaya, sesuai informasi yang disampaikan ada, bahwa ada yang melakukan kegiatan ilegal mining di hutan adat, khususnya di wilayah Kabupaten Gumas. Karena itu, Ia juga mengimbau, kepada warga yang melakukan kegiatan di sana supaya mentaati aturan yang telah dibuat.

“Kami mengimbau ya, agar kepada rekan-rekan yang bekerja ini, tolong lah harus tahu batasan – batasannya. Mana yang fasilitas yang bersama – sama dijaga dan lestari, terutama kepada MHA agar bersama-sama menjaga hutan adat di Gunung Mas ini,” ujarnya.

Tentunya kata dia, juga dikelola dengan baik, yang khususnya di tempat MHA, yang bisa dilakukan, seperti bisnis karbon ekowisata dan lain sebagainya. Sehingga ada poin-poin yang perlu ditaati oleh masyarakat, khususnya di hutan adat tersebut.

Sementara itu, Kepala Bapperida Gunung Mas Yantrio Aulia menjelaskan dalam paparannya, Pemkab Gunung Mas melihat keberadaan pengakuan terhadap MHA dan penetapan hutan Adat serta adanya situs bersejarah, Betang Daman Batu dan betang lainnya serta masuk dalam heart of borneo RPJMN 2025-2029.

“Kewenangan berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014, pertama pengakuan dan penetapan MHA, lalu perlindungan dan pemberdayaan MHA, termasuk perlindungan tradisional dan lainnnya,” kata Yantrio. (nya/abe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *