KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar, rapat pembahasan terkait klarifikasi pelanggaran atau ketidaktaatan dari PT Jaya Jadi Utama (PT JJU) yang tidak memenuhi kewajiban terhadap Standar Kegiatan Usaha Perkebunan (SKUP) di wilayah setempat.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Bupati (Wabup) Gumas, Efrensia LP Umbing, bersama Kepala DPMPTSP, Harpaseno. Hadir juga perwakilan dari dinas dan badan serta perwakilan dari PT JJU di aula lantai I Kantor Bupati Gunung Mas.
“Pada rapat ini sebenarnya kami ingin mendengarkan klarifikasi atau pembelaan dari PT JJU terhadap hal-hal yang beberapa poin yang telah kita sampaikan tadi,” kata Wabup Gumas, Efrensia LP Umbing. Kamis (11/9/2025).
Efrensia menjelaskan, bahwa pihak PT JJU belum memenuhi kewajiban dan merealisasi pembangunan kebun masyarakat atau plasma yang ada.
“Perusahaan ini belum merealisasikan kebun plasma untuk masyarakat yang 20 persen dari luas lahan 1.193,21 Ha yang sudah tertanam,” jelas Efrensia.
Sementara itu, perwakilan PT JJU menjelaskan bahwa pihaknya sedang menyiapkan lahan untuk plasma kepada masyarakat.
“Untuk jumlah sekarang yang kita persiapkan kepada masyarakat untuk plasma sebanyak 230,64 hektare yang nantinya di bawah naungan koperasi masyarakat,” pungkasnya. (nya/abe)