Politik

Menko Yusril Ihza Mehendra Sebut RUU Perampasan Aset Bakal jadi Pembahasan Inisiatif DPR

43
×

Menko Yusril Ihza Mehendra Sebut RUU Perampasan Aset Bakal jadi Pembahasan Inisiatif DPR

Sebarkan artikel ini
FOTO : NET

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan segera dibahas sebagai inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Hal ini menandai pergeseran usulan dari pemerintah ke parlemen, sekaligus menjawab desakan publik melalui paket tuntutan 17+8 rakyat.

“Kabar terakhir, kami dengar bahwa DPR akan mengambil alih inisiatif pengajuan RUU Perampasan Aset itu menjadi inisiatif DPR, bukan lagi inisiatif dari pemerintah,” kata Yusril dalam akun YouTube Kemenko Kumham Imipas, Senin (8/9).

Yusril menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto sudah berulang kali menegaskan kepada DPR agar segera membahas RUU yang dinilai krusial dalam pemberantasan korupsi dan pencucian uang tersebut.

Ia menyebut, RUU Perampasan Aset sebenarnya sudah diajukan pemerintah pada era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 2023 silam. Namun, hingga kini rancangan tersebut belum kunjung dibahas oleh DPR. 

“Tapi sampai sekarang belum dibahas oleh DPR. Dan sampai hari ini pemerintah masih menunggu, kapan itu akan dibahas oleh DPR,” ucapnya.

Yusril juga mengungkapkan, dirinya telah melakukan koordinasi dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas terkait agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2026.

Ia memastikan, RUU Perampasan Aset masuk ke dalam daftar prioritas pembahasan.

“Kalau memang itu inisiatifnya diambil oleh DPR, tentu pemerintah akan menunggu. Begitu DPR menyampaikan RUU itu, dan menyampaikannya juga kepada Presiden, maka Presiden tentu akan melakukan Surat Presiden untuk menunjuk menteri yang akan membahas RUU Perampasan Aset sampai selesai,” pungkasnya.Yusril juga mengungkapkan, dirinya telah melakukan koordinasi dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas terkait agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2026.

Ia memastikan, RUU Perampasan Aset masuk ke dalam daftar prioritas pembahasan.

“Kalau memang itu inisiatifnya diambil oleh DPR, tentu pemerintah akan menunggu. Begitu DPR menyampaikan RUU itu, dan menyampaikannya juga kepada Presiden, maka Presiden tentu akan melakukan Surat Presiden untuk menunjuk menteri yang akan membahas RUU Perampasan Aset sampai selesai,” pungkasnya.

SUMBER : JAWA.POS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *