Nasional

Tak Kunjung Dieksekusi Jaksa

39
×

Tak Kunjung Dieksekusi Jaksa

Sebarkan artikel ini
FOTO : NET

Pakar hukum tata negara Mohammad Mahfud MD turut menyoroti kasus hukum Silfester Matutina. Dia menyoroti sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tidak kunjung mengeksekusi Silfester. Putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Silfester adalah 1,5 tahun penjara. 

Menurut Mahfud MD, seharusnya Silfester sudah dieksekusi. Kejaksaan sebagai lembaga yang berwenang melakukan eksekusi harus segera menjalankan tugas dan menyampaikan penjelasan. Sebab, Silfester sudah dihukum oleh pengadilan, bahkan MA. 

”Seharusnya Kejagung segera menjawab seperti yang sudah-sudah, kalau ada kasus kadang kala jaksa agung-nya sendiri yang muncul, kadang humasnya, segera menjawab. Sekarang, mengapa tidak dieksekusi, apa yang sekarang dilakukan oleh Kejagung sesudah tahu dia tidak eksekusi,” ungkap Mahfud dikutip dari podcast Terus Terang Mahfud MD pada kanal YouTube Mahfud MD Official pada Selasa (19/8)

Diakui oleh Mahfud, keheranannya sama dengan masyarakat banyak. Silfester sudah dihukum oleh pengadilan hingga level MA, namun tidak kunjung dieksekusi. Padahal, Silfester tidak melarikan diri atau menghilang. Dia kerap muncul dengan bebas di ruang-ruang publik. 

”Apa yang sedang dilakukan Kejagung ini pertanyaan masyarakat, ini jaksa agung mau apa sih sudah tahu ada begitu kok tidak dijelaskan, kalau tidak benar silakan jelaskan,” imbuhnya. 

SUMBER : JAWA.POS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *