PALANGKA RAYA – Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan pesan Presiden, Prabowo Subianto, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2025 digelar di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (7/8/2025).
“Bapak Presiden meminta kita semua, terutama rekan-rekan yang bertugas di lapangan, untuk mengantisipasi penanggulangan Karhutla melalui upaya di darat. Sebab, untuk lahan gambut, penanganannya memerlukan dua pendekatan, darat dan operasi modifikasi cuaca,” ungkap Menteri Hanif.
Ia juga menyampaikan bahwa Presiden menginstruksikan Panglima TNI dan Kapolri untuk mendukung penuh upaya Pemerintah Daerah dalam penguatan tim darat.
“Pada kesempatan tersebut, Bapak Presiden juga mengapresiasi kerja keras kita semua, baik dari Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat, yang sampai hari ini relatif berhasil menekan luas kejadian Karhutla,” tambahnya.
Sebagai perbandingan, pada periode yang sama, luas Karhutla tahun 2025 tercatat kurang dari 9.000 hektare (Ha), jauh menurun dibanding tahun 2024 yang mencapai hampir 360.000 Ha.
Sementara itu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto menyampaikan bahwa Provinsi Kalteng telah menyiagakan 77 pos lapangan untuk menghadapi potensi Karhutla.
“Kami terus memantau eskalasi di lapangan. Jika situasi memburuk, kami akan membentuk satuan khusus. Operasi modifikasi cuaca juga terus dilakukan,” ujarnya.
Untuk mendukung operasi darurat, BNPB menyiagakan dua unit helikopter patroli yang berada di bawah komando Gubernur selama masa penanggulangan Karhutla, hingga akhir September atau hingga musim hujan tiba. Selain itu, helikopter water bombing juga disiapkan untuk menjangkau titik-titik api yang tidak bisa diakses oleh petugas darat.
“Semua akan terus dievaluasi dan bila diperlukan, armada serta personel akan ditambah,” tegas Suharyanto.
Terkait kearifan lokal berupa praktik ladang berpindah yang telah dilakukan masyarakat Dayak secara turun-temurun, Gubernur, Agustiar Sabran menegaskan, bahwa praktik tersebut tetap dapat dilakukan, namun harus sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Misalnya boleh membuka lahan seluas 1 hektare, tapi tidak boleh di area yang berdekatan dengan gambut. Itu pun harus dipantau dan diawasi oleh pihak berwenang di tingkat desa,” tutup Gubernur. (ifa/abe)












