Isen MulangKalimantan Tengah

Temuan Sidak Pasar Elpiji Subsidi 3 Kg Rp 40.000

377
×

Temuan Sidak Pasar Elpiji Subsidi 3 Kg Rp 40.000

Sebarkan artikel ini
Temuan Sidak Pasar Elpiji Subsidi 3 Kg Rp 40.000
PENGECEKAN: Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Yuas Elko, bersama TPID sidak ke Pasar Tradisional Kamis (27/2). (Foto: IST)

PALANGKA RAYA – Dalam inspeksi mendadak (Sidak) di Pasar Tradisional Palangka Raya, Kamis (27/2). 

Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Yuas Elko mendapat temuan pelaku usaha atau pengecer yang menjual gas elpiji subsidi 3 Kg seharga Rp 40.000, angka ini jauh dari harga agen yang menjual harga eceran tertinggi (HET) Rp 22.000.

Dikatakan Yuas, temuan ini menjadi perhatian bagi pelaku usaha. Mengingat harga ini berada di ibu kota Kalteng, Palangka Raya, maka dipastikan harga di wilayah lain yang jauh dari hiruk pikuk perkotaan akan melambung tinggi.

“Saya berharap, penjual dapat menjual dengan harga HET, karena ditemukan di tingkat pengecer tadi dijual dengan harga tinggi yakni Rp 40.000 hanya untuk di Palangka Raya. Apalagi di daerah kemungkinan besar harga akan mencapai Rp 50.000,” ujar Yuas kepada awak media.

Padahal, lanjut Yuas. Agen atau Pangkalan hanya menjual diharga HET Rp 22.000, maka tidak lazim jika menjual pengecer menjual diangka Rp 40.000.

“Saya berharap, pengencer itu menjual sebagaimana dengan harga seharusnya pengecer. Karena Rp 22.000 di tingkat Pangkalan mungkin dapat dinaikkan di tingkat pengecer Rp 3.000, sehingga menjadi Rp 25.000,” ucapnya.

Diungkapkan Yuas, pengecer mendapatkan gas elpiji 3 kg tersebut dari tangan kedua dan ditampungnya untuk dijual kembali.

“Karena alasan pengecer menjual harga Rp 40.000 itu dengan alasan membeli dari orang lain, yang membawa 5 sampai dengan 10 gas elpiji lalu ditampungnya,” terangnya.

Sementara, Pemerintah Provinsi (Pemprov) tidak memiliki kewenangan untuk memberikan tindakan dan sanksi untuk menindaklanjuti hal tersebut, dikarenakan kewenangan diserahkan kepada wilayah kabupaten kota masing-masing, dalam hal ini Kepala Daerah.

“Sudah saya tegur tadi sebenarnya bapak tidak boleh mau menjual gas elpiji 3 kg tidak berhak. Saya berharap, pemerintah kabupaten dapat melakukan tindakan,” tuturnya.

“Seperti ongkos angkut dihitung per-tabung di tingkat pangkalan Rp 22.000 ditambah sub menjadi Rp 24.000. Hal tersebut menurut saya wajar dalam dunia perdagangan tidak mungkin dalam bekerja itu sia-sia,” ujarnya.

Hal lain, banyak ditemukan masyarakat yang telah terdaftar KTP dalam agen untuk membeli gas subsidi elpiji 3 Kg namun tetap kerap kehabisan, Yuas menekankan, kasus ini memerlukan perhatian semua pihak.

“Ini memerlukan pengawasan yang ketat RT/RW, perangkat kelurahan, tim satgas pangan daerah, TNI, Polri bekerjasama dengan dinas energi yang bertanggungjawab dalam elpiji tersebut,” tutupnya. (ifa/abe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *