DPRD Katingan

DPRD Telah Tetapkan Tatib dan Perubahan Propemperda

208
×

DPRD Telah Tetapkan Tatib dan Perubahan Propemperda

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Katingan Marwan Susanto, S.Sos, MAP
Ketua DPRD Katingan Marwan Susanto, S.Sos, MAP.

KASONGAN – Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penetapan Tata Tertib (Tatib) DPRD serta Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, baru-baru ini.

Rapat bertempat di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Katingan ini, dipimpin Ketua DPRD Marwan Susanto, S.Sos, MAP didampingi Wakil Ketua I Nanang Suriansyah, SP serta dihadiri sejumlah anggota dewan. Hadir pula kala itu, Penjabat Sekda Kabupaten Katingan, Drs. Deddy Ferras, M.Si, CGCAE beserta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Menurut Ketua DPRD Katingan, dalam rapat paripurna tersebut pihaknya telah secara resmi menetapkan Tata Tertib (Tatib) yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi legislatif di Kabupaten Katingan.

“Selain itu, juga dilakukan pembahasan dan persetujuan terhadap perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda yang disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan daerah serta dinamika kebijakan di tingkat provinsi dan nasional,” jelas Marwan.

Dia mengungkapkan, perubahan Propemperda dilakukan guna menyesuaikan regulasi yang lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. “Sinergi antara pemerintah daerah dan legislatif sangat penting, dalam merancang kebijakan yang berdampak positif bagi pembangunan daerah,” ujar Politisi PDI Perjuangan ini.

Dengan penetapan Tatib DPRD dan perubahan Propemperda ini, tambahnya, diharapkan kinerja legislatif semakin optimal. “Terutama, dalam mengawal kebijakan pembangunan serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Katingan,” tutur wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Katingan I yang meliputi Kecamatan Katingan Hilir, Tewang Sanggalang Garing dan Pulau Malan ini. (ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *