Murung Raya

Diskominfostandi Umumkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 

222
×

Diskominfostandi Umumkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 

Sebarkan artikel ini
Plt Kepala Diskominfostandi SP Mura, Rahmat K. Tambunan
Plt Kepala Diskominfostandi SP Mura, Rahmat K. Tambunan. (Foto: IST)

PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) menjadwalkan jam masuk dan pulang kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Mura selama Bulan Ramadan 1446 Hijiriah.

Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang ditetapkan pada 12 april 2023 dan Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 800/56/IV.1/BKD Tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Ramadan tahun 2025.

Pengaturan jam kerja ditegaskan dengan dikeluarkannya surat edaran Nomor: 800/91/BKPSDM, Perihal: Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1446 Hijiriah tahun 2025.

Bupati Murung Raya melalui Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi SP) Mura, Rahmat K. Tambunan mengatakan, pengaturan jam kerja ASN termasuk tenaga kontrak berlaku pada bulan Ramadan ini saja.

“Dimana ada perubahan jadwal untuk jam kerja masuk kantor hari senin sampai dengan kamis yakni menjadi pukul 08.00 WIB, istirahat pukul 12.00 WIB sampai dengan 12.30 WIB dan untuk pulang kerja menjadi pukul 15.00 WIB. Sedangkan untuk hari jumat jam masuk kerja 08.00 WIB sampai dengan 15.30 WIB dan istirahat pukul 11.30 WIB sampai dengan 12.30 WIB. Pemberlakuan jam tersebut berlaku bagi Perangkat Daerah/ Instansi yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja,” jelas Rahmat baru-baru ini.

Tambah Rahmat, bagi Perangkat Daerah/ Instansi yang memberlakukan enam hari kerja, Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu yakni jam masuk kerja Pukul 08.00 WIB, istirahat Pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB dan untuk pulang kerja Pukul 14.00 WIB. Kemudian untuk Jumat jam masuk kerja 08.00 WIB, istirahat 11.30 WIB sampai 12.30 WIB dan pulang kerja Pukul 14.30 WIB.

Khusus untuk jam kerja di lingkungan Rumah Sakit Umum dan UPT Kesehatan serta Satuan Pendidikan, Kepala Perangkat Daerah dapat mengatur pelaksanaan jam kerja tersendiri dengan berpedoman pada ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam satu minggu sebanyak 32 jam 30 menit.

“Untuk menjalin kebersamaan diharapkan kepada Aparatur Sipil Negara agar tetap menciptakan suasana yang kondusif di lingkungan kerja masing-masing dan yang non muslim dapat menghargai umat islam yang menjalankan ibadah puasa,” pungkasnya. (udi/abe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *