DPRD Kalimantan Tengah

‎DPRD Dorong Karhutla Kalteng Jadi Bencana Nasional

18
×

‎DPRD Dorong Karhutla Kalteng Jadi Bencana Nasional

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong.

‎‎PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sepakat mendorong penetapan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional. Langkah awal yang akan ditempuh dewan yakni menyurati Gubernur Agustiar Sabran agar aspirasi masyarakat dan mahasiswa tersebut dapat diteruskan kepada pemerintah pusat.

Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong mengatakan, hasil pembahasan bersama Aliansi Masyarakat Dayak Bersatu dan mahasiswa Cipayung Plus menunjukkan sejumlah indikator penetapan bencana nasional dinilai telah terpenuhi. Namun DPRD masih akan memperdalam kajian sebelum merumuskan poin-poin yang disampaikan kepada gubernur.

‎”Tadi kita sudah membedah terkait dengan syarat-syarat, sehingga bisa ditetapkan sebagai bencana nasional terkait kebakaran hutan dan lahan di Kalteng. Dari tiga indikator sesuai putusan MK, minimal tiga syarat itu sudah terpenuhi,” kata Arton usai audiensi dengan mahasiswa di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, Selasa (20/10/2026).

‎Menurut Arton, dampak karhutla tidak bisa hanya dilihat dari kerusakan lahan maupun korban jiwa. Kabut asap juga membawa ancaman terhadap kesehatan masyarakat. Termasuk risiko gangguan pernapasan yang dampaknya dapat dirasakan setelah paparan asap berakhir.

‎”Kalau kita berbicara korban, tentunya bukan hanya korban yang meninggal, tapi kita tidak tahu hari ini dia sehat, besok sakit. Oleh sebab itu, kita berpandangan dari DPRD, berbagai macam usul itu masih akan kita telisik lagi dari sisi yang lain,” jelasnya.

Mantan bupati Gunung Mas itu menegaskan, aspirasi yang disampaikan dalam pertemuan tersebut akan dirumuskan terlebih dahulu agar usulan kepada gubernur memiliki dasar dan poin tuntutan yang jelas. Surat itu ditargetkan segera disampaikan setelah pembahasan internal dan penyusunan redaksional selesai.

‎Di tempat yang sama, Wakil Ketua II DPRD Kalteng Muhammad Ansyari menambahkan, dorongan penetapan status bencana nasional harus berjalan beriringan dengan langkah konkret pemerintah daerah.

‎”Penanganan karhutla tidak cukup hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga perlu mencakup pemulihan pascabencana dan strategi pencegahan jangka panjang,” ucapnya saat medampingi Arton ketika diwawancarai awak media.

‎DPRD berharap Pemprov Kalteng menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui koordinasi dengan pemerintah pusat sekaligus memperkuat penanganan di daerah. Dengan begitu, upaya menghadapi karhutla tidak berhenti pada penetapan status, tapi juga memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat terdampak. (sep/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *